Dapat PKKPRL, Timah (TINS) Berharap Bisa Mulai Tambang Laut



KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. PT Timah Tbk (TINS) berharap bisa segera memulai kegiatan penambangan di laut pasca memperoleh Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin mengungkapkan, kegiatan penambangan di laut diperbolehkan untuk yang izinnya sudah diterbitkan terlebih dahulu sebelum Rencana Zonazi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K).

"Izin pada PT Timah untuk melaksanakan kegiatan di laut sudah keluar terlebih dahulu," kata Ridwan ditemui di Jakarta Convention Center (JCC), Selasa (23/3).


Ridwan mengungkapkan, jika pemanfaatan tambang laut tidak dilakukan, hal ini justru menjadi peluang kegiatan penambangan ilegal.

Baca Juga: Capai Rp22 T, Mind Id Makin Prospektif

Sementara itu, Direktur Utama TINS Achmad Ardianto mengungkapkan, pengembangan dan pemanfaatan tambang laut belum bisa dilakukan jika belum ada pemahaman yang sama.

"Kami sudah siap tapi kan kita tidak boleh maju kalau orang mengatakan ini tidak boleh, itu tidak boleh," kata Ardianto ditemui di JCC, Selasa (21/3).

Ardianto menjelaskan, pihaknya pun ingin secepatnya mengembangkan tambang laut. Untuk itu, berbagai upaya sosialisasi diklaim telah dilakukan perusahaan untuk menjelaskan tujuan kegiatan pertambangan tersebut.

Apalagi, Izin Usaha Pertambangan (IUP) laut di Belitung akan berakhir pada 2025 mendatang. "Ya sayang (kalau tidak dikembangkan) tapi kami gak mau ribut, kalau mau membangun itu maunya sama-sama, kompak semua gitu," tegas Ardianto.

Kontan mencatat, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Ditjen PRL) menyerahkan 8 dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) dalam bentuk Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) kepada Timah pada Rabu (8/3).

Baca Juga: Cadangan di Darat Menipis, TINS Menggali Potensi Pertambangan Timah di Laut

Melansir laporan tahunan 2021, aktivitas penambangan laut TINS dilakukan di perairan Pulau Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, serta perairan Kepulauan Kundur Provinsi Kepulauan Riau. Sedangkan penambangan darat dilakukan di Pulau Bangka dan Pulau Belitung, sedangkan penambangan laut. 

Dari total sumber daya, berdasarkan hasil eksplorasi detail, diperoleh posisi total cadangan untuk tahun 2021 sebesar 300.000 ton, naik 6% dari posisi total cadangan sebesar 282.312 ton di tahun 2020. Sebagian besar dari total cadangan tersebut berada di laut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Anna Suci Perwitasari