KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) kembali mendapatkan dukungan dari pemerintah berupa Penyertaan Modal Negara (PMN). Pemerintah menyetujui pengajuan PMN tahun 2022 sebesar Rp 3 triliun. Sebagai rangkaian dari diterimanya PMN, maka untuk menyeimbangkan proporsi kepemilikan saham, WSKT kembali melaksanakan aksi korporasi rights issue. Proceed yang diterima dari rights issue tersebut rencananya akan digunakan untuk modal kerja proyek infrastruktur WSKT. Manajemen WSKT menyampaikan, saat ini proses penerimaan PMN tahun 2022 berjalan dengan baik, dimana melalui rapat harmonisasi, Rancangan Peraturan Presiden (RPP) atas PMN perusahaan telah disetujui. Rencananya PP PMN dapat segera diterima WSKT pada akhir Agustus 2022 ini.
Selanjutnya, untuk mendapatkan persetujuan atas aksi korporasi itu, WSKT akan melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 26 September 2022. Baca Juga: Konstruksi Mulai Bergairah, Cek Rekomendasi Saham WIKA WSKT ADHI DGIK PPRE Melalui RUPSLB itu, WSKT berharap dapat segera menerima persetujuan pemegang saham atas rencana rights issue dan dapat melanjutkan proses registrasi ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Aksi korporasi ini akan dilaksanakan melalui Penawaran Umum Terbatas III dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) melalui penerbitan saham sebanyak-banyaknya 8.722.695.331 saham seri B. Direktur Utama Waskita Karya, Destiawan Soewardjono mengatakan, jumlah saham tersebut merupakan perkiraan maksimum lembar saham yang akan diterbitkan. Saat ini harga pelaksanaan rights issue dan jumlah saham yang diterbitkan masih belum final, yang akan ditetapkan oleh Menteri BUMN di bulan Oktober. "Ketika harga dan jumlah saham telah ditetapkan, harapannya perusahaan dapat langsung menerima pernyataan efektif dari OJK, sehingga dapat segera memulai masa perdagangan rights issue”, jelas Destiawan dalam rilis yang disiarkan Jum'at (19/8).
WSKT Chart by TradingView