KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi memberikan penyertaan modal negara (PMN) sebesar Rp 500 miliar kepada Badan Bank Tanah. Hal ini setelah terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) nomor 61 tahun 2022 tentang Penambahan Modal Badan Bank Tanah yang diundangkan pada 31 Desember 2022. Setelah mendapat PMN, sejumlah program kerja siap dilakukan Badan Bank Tanah pada 2023. Sekretaris Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kementerian ATR/BPN) Himawan Arief Sugoto mengatakan, target perolehan tanah Bank Tanah pada 2023 seluas 20.000 hektar (Ha).
Dapat PMN Rp 500 Miliar, Ini Rencana Kerja Bank Tanah
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi memberikan penyertaan modal negara (PMN) sebesar Rp 500 miliar kepada Badan Bank Tanah. Hal ini setelah terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) nomor 61 tahun 2022 tentang Penambahan Modal Badan Bank Tanah yang diundangkan pada 31 Desember 2022. Setelah mendapat PMN, sejumlah program kerja siap dilakukan Badan Bank Tanah pada 2023. Sekretaris Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kementerian ATR/BPN) Himawan Arief Sugoto mengatakan, target perolehan tanah Bank Tanah pada 2023 seluas 20.000 hektar (Ha).