JAKARTA. PT Krakatau Steel (Persero) Tbk (KRAS) menjadi salah satu BUMN yang memperoleh dana Penyertaan Modal Negara (PMN). Meski dinyatakan diberikan PMN sebesar Rp 956 miliar, namun manajemen Krakatau mengatakan akan ada uang yang masuk. Sebab sejatinya uang Rp 956 miliar adalah laba berjalan yang dipindahkan menjadi modal tambahan disetor pada 2010. Penetapan PMN tersebut hanya merupakan penyelesaian adminstrasi dan perubahan pencatatan keuangan perusahaan kepada Kementerian Keuangan sehingga disebut PMN non-tunai. "Krakatau Steel sendiri tidak memperoleh kas. Karena sebetulnya penetapan PMN itu hanya penyelesaian administrasi perusahaan ke Kementerian Keuangan sehingga disebut PMN non-tunai," ujar Iip Arif Budiman, Sekretaris Korporasi KRAS kepada KONTAN, Jumat (13/2) kemarin. Iip menjelaskan pada laporan keuangan perusahaan pada Juni 2010, Krakatau Steel mencatat laba berjalan sekitar Rp 1,1 triliun. "Pada November 2010 perusahaan berencana melepas saham ke publik. Maka pada RUPS Agustus memutuskan dari Rp 1,1 triliun laba dipindahkan menjadi tambahan setoran modal," katanya. Saat RUPS diselenggarakan perusahaan masih 100% dimiliki negara. Keputusan RUPS memindahkan laba berjalan menjadi modal tambahan disetor tersebut untuk menambah modal perusahaan dan kepemilikkan saham negara sebelum perusahaan melepas sahamnya ke publik. Dari laba Rp 1,1 triliun itu, sebesar Rp 956 miliar dipindah menjadi tambahan setoran modal dan pencatatannya masuk ke dalam ekuitas. Perpindahan laba menjadi tambahan setoran modal itu dinilai telah sesuai dengan Undang-Undang Perseroan Terbatas, karena saat itu RUPS dilakukan saat saham Krakatau Steel masih sepenuhnya dimiliki negara dalam hal ini Kementerian BUMN. Namun ternyata, menurut Iip ada perbedaan persepsi antara Kementerian BUMN dan Kementerian Keuangan. Ia menjelaskan status perpindahan laba berjalan senilai Rp 956 miliar menjadi tambahan modal sudah disahkan Kementerian BUMN. Namun menurut Kementerian Keuangan, mengenai penambahan modal negara harus dibahas di rapat Anggaran Pendapatan Belanja Negara. Iip mengatakan pembahasan perpindahan laba Rp 956 miliar menjadi modal tersebut sudah dibahas di RUPS 2011 untuk mengkaji kinerja perusahaan tahun 2010. Pembahasan tersebut juga sudah sampai di Kemenkeu pada 2012. Namun akhirnya baru rampung dibahas pada Rabu kemarin, dalam rangka pembuatan APBN-P 2015. "Jadi ini hanya permasalahan tertib administrasi saja. Krakatau Steel sendiri saat Rabu kemarin tak mendapat kas. Maka istilahnya PMN non-tunai," Iip kembali menegaskan. Iip menjelaskan kas senilai Rp 956 miliar tersebut sudah berbaur dengan dana Initial Public Offering (IPO) perusahaan untuk membangun sejumlah proyek mereka sesuai dengan prospektus.
Dapat PMN, tapi tak ada uang masuk ke kas Krakatau
JAKARTA. PT Krakatau Steel (Persero) Tbk (KRAS) menjadi salah satu BUMN yang memperoleh dana Penyertaan Modal Negara (PMN). Meski dinyatakan diberikan PMN sebesar Rp 956 miliar, namun manajemen Krakatau mengatakan akan ada uang yang masuk. Sebab sejatinya uang Rp 956 miliar adalah laba berjalan yang dipindahkan menjadi modal tambahan disetor pada 2010. Penetapan PMN tersebut hanya merupakan penyelesaian adminstrasi dan perubahan pencatatan keuangan perusahaan kepada Kementerian Keuangan sehingga disebut PMN non-tunai. "Krakatau Steel sendiri tidak memperoleh kas. Karena sebetulnya penetapan PMN itu hanya penyelesaian administrasi perusahaan ke Kementerian Keuangan sehingga disebut PMN non-tunai," ujar Iip Arif Budiman, Sekretaris Korporasi KRAS kepada KONTAN, Jumat (13/2) kemarin. Iip menjelaskan pada laporan keuangan perusahaan pada Juni 2010, Krakatau Steel mencatat laba berjalan sekitar Rp 1,1 triliun. "Pada November 2010 perusahaan berencana melepas saham ke publik. Maka pada RUPS Agustus memutuskan dari Rp 1,1 triliun laba dipindahkan menjadi tambahan setoran modal," katanya. Saat RUPS diselenggarakan perusahaan masih 100% dimiliki negara. Keputusan RUPS memindahkan laba berjalan menjadi modal tambahan disetor tersebut untuk menambah modal perusahaan dan kepemilikkan saham negara sebelum perusahaan melepas sahamnya ke publik. Dari laba Rp 1,1 triliun itu, sebesar Rp 956 miliar dipindah menjadi tambahan setoran modal dan pencatatannya masuk ke dalam ekuitas. Perpindahan laba menjadi tambahan setoran modal itu dinilai telah sesuai dengan Undang-Undang Perseroan Terbatas, karena saat itu RUPS dilakukan saat saham Krakatau Steel masih sepenuhnya dimiliki negara dalam hal ini Kementerian BUMN. Namun ternyata, menurut Iip ada perbedaan persepsi antara Kementerian BUMN dan Kementerian Keuangan. Ia menjelaskan status perpindahan laba berjalan senilai Rp 956 miliar menjadi tambahan modal sudah disahkan Kementerian BUMN. Namun menurut Kementerian Keuangan, mengenai penambahan modal negara harus dibahas di rapat Anggaran Pendapatan Belanja Negara. Iip mengatakan pembahasan perpindahan laba Rp 956 miliar menjadi modal tersebut sudah dibahas di RUPS 2011 untuk mengkaji kinerja perusahaan tahun 2010. Pembahasan tersebut juga sudah sampai di Kemenkeu pada 2012. Namun akhirnya baru rampung dibahas pada Rabu kemarin, dalam rangka pembuatan APBN-P 2015. "Jadi ini hanya permasalahan tertib administrasi saja. Krakatau Steel sendiri saat Rabu kemarin tak mendapat kas. Maka istilahnya PMN non-tunai," Iip kembali menegaskan. Iip menjelaskan kas senilai Rp 956 miliar tersebut sudah berbaur dengan dana Initial Public Offering (IPO) perusahaan untuk membangun sejumlah proyek mereka sesuai dengan prospektus.