Dapat Relaksasi Ekspor Tembaga, Freeport Nantikan Pemberitahuan Resmi dari Pemerintah



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Freeport Indonesia (PTFI) hingga kini masih menanti pemberitahuan resmi dari pemerintah terkait pemberian relaksasi ekspor konsentrat tembaga.

VP Corporate Communications Freeport Indonesia Katri Krisnati menjelaskan, pihaknya mengapresiasi keputusan pemerintah semisal relaksasi ekspor benar telah disetujui.

"Kami belum menerima konfirmasi resmi dari Pemerintah perihal izin ekspor konsentrat tembaga. Jika keputusan tersebut diberikan, kami sangat mengapresiasi dukungan pemerintah," kata Katri kepada Kontan, Jumat (28/4).


Asal tahu saja, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberikan izin perpanjangan ekspor konsentrat tembaga bagi Freeport Indonesia  dan PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) sampai dengan Mei 2024.

Hal ini dilakukan karena mempertimbangkan sejumlah hal, salah satunya pembangunan smelter yang sudah dilakukan kedua perusahaan tersebut.

Baca Juga: Freeport dan Amman Mineral Dapat Izin Ekspor Konsentrat Tembaga Hingga Mei 2024

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Arifin Tasrif mengatakan, secara aturan atau merujuk Undang-Undang Mineral dan Batubara (UU Minerba), ekspor mineral mentah salah satunya konsentrat tembaga tidak diperbolehkan mulai Juni 2023.

“Namun, kami juga mempertimbangkan beberapa hal antara lain dampak daripada pandemi kan sempat berhenti sama sekali jadi memang karena kontraktor dari Jepang kan lockdown berapa lama berapa tahun kegiatan-kegiatan untuk pembangunan terhambat,” jelasnya saat ditemui di Gedung Kementerian ESDM, Jumat (28/4).

Selain itu, Arifin mengatakan, pemerintah juga mempertimbangkan masalah produktivitas khususnya pekerja yang akan terdampak jika operasional bisnis terhambat akibat pelarangan ekspor.

Katri menambahkan, jika pemberian izin ekspor resmi telah diberikan pemerintah maka langkah ini pun merupakan dukungan pemerintah untuk keberlanjutan operasional tambang.

"Ini secara teknis sangat dibutuhkan dan keberlanjutan investasi yang akan berdampak signifikan bagi ekonomi Indonesia khususnya masyarakat Papua," tegas Katri.

Baca Juga: Bahlil Ungkap Alasan Pemerintah Perpanjang Kontrak Freeport

Sebelumnya, Freeport McMoRan dalam laporan kuartal I-2023 menyebutkan soal adanya diskusi perpanjangan izin tambang PTFI berdasarkan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) setelah tahun 2041.

"Perpanjangan setelah tahun 2041 akan memungkinkan kelangsungan operasi skala besar untuk kepentingan semua pemangku kepentingan dan memberikan opsi pertumbuhan melalui peluang pengembangan sumber daya tambahan di distrik mineral Grasberg yang sangat menarik," demikian dikutip dari Laporan Kuartal I 2023 Freeport McMoRan, Kamis (27/4).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Anna Suci Perwitasari