KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, merupakan salah satu terpidana yang akan mendapat remisi pada 17 Agustus 2018. "Sesuai syarat substansi dan administrasi, yang bersangkutan mendapatakan remisi 2 bulan," ujar Dirjen Pemasyarakatan (PAS) Kementerian Hukum dan HAM, Sri Puguh Budi Utami, di kantornya, Gedung Kemenkumham, Kuningan, Jakarta, Jumat (17/8). Meski mendapat remisi, Ahok masih menjalani sisa hukuman di lembaga pemasyarakatan.
Dapat remisi, Ahok dijadwalkan bebas April 2019
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, merupakan salah satu terpidana yang akan mendapat remisi pada 17 Agustus 2018. "Sesuai syarat substansi dan administrasi, yang bersangkutan mendapatakan remisi 2 bulan," ujar Dirjen Pemasyarakatan (PAS) Kementerian Hukum dan HAM, Sri Puguh Budi Utami, di kantornya, Gedung Kemenkumham, Kuningan, Jakarta, Jumat (17/8). Meski mendapat remisi, Ahok masih menjalani sisa hukuman di lembaga pemasyarakatan.