KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, merupakan salah satu terpidana yang akan mendapat remisi pada 17 Agustus 2018. "Sesuai syarat substansi dan administrasi, yang bersangkutan mendapatakan remisi 2 bulan," ujar Dirjen Pemasyarakatan (PAS) Kementerian Hukum dan HAM, Sri Puguh Budi Utami, di kantornya, Gedung Kemenkumham, Kuningan, Jakarta, Jumat (17/8). Meski mendapat remisi, Ahok masih menjalani sisa hukuman di lembaga pemasyarakatan.
"Berdasarkan catatan kami, setelah dikurangi remisi bebas sekitar bulan April 2019. Nanti kalau misalnya ada remisi natal yang ia dapat, nanti dikurangi lagi," tutur Sri Puguh. Menurut Sri Puguh, Ahok mendapat pemotongan dua bulan masa tahanan. Saat peringatan HUT Ke-72 Republik Indonesia lalu, Ahok belum bisa memperoleh remisi karena belum menjalani masa tahanan selama enam bulan. Diketahui, Ahok divonis dua tahun penjara oleh hakim atas kasus penodaan agama pada Mei 2017. Ahok kini ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. Pemerintah memberikan penghargaan kepada 102.976 narapidana yang telah menjalani pidananya dengan baik. Penghargaan berupa pemotongan masa tahanan ini diberikan bertepatan pada peringatan 73 tahun Kemerdekaan Republik Indonesia.
Para narapidana dianugerahi remisi umum atau pemotongan masa pidana sebanyak satu hingga tiga bulan. Adapun, dalam pemberian remisi kali ini, sebanyak 2.220 di antaranya langsung menghirup udara bebas. Remisi ini diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, khususnya mereka yang berkelakuan baik dan aktif mengikuti pembinaan. Remisi diharapkan membuat seluruh narapidana menyadari akan pentingnya menegakkan integritas selama menjalani pidana. Sebaliknya, apabila melakukan pelanggaran, sanksi tegas akan diberikan. (Ilham Rian Pratama)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Dapat Remisi 2 Bulan, Ahok Dijadwalkan Bebas Bulan April"
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Narita Indrastiti