KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mendapatkan remisi Natal tahun 2018 sebanyak satu bulan. Sebelumnya, Ahok memang telah diusulkan untuk mendapatkan remisi Natal selama 1 bulan. Hal itu sebagaimana diterangkan oleh Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal dan Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Ade Kusmanto saat dikonfirmasi pada Senin (24/12).
Dapat remisi Natal satu bulan, Ahok akan bebas 24 Januari 2019
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mendapatkan remisi Natal tahun 2018 sebanyak satu bulan. Sebelumnya, Ahok memang telah diusulkan untuk mendapatkan remisi Natal selama 1 bulan. Hal itu sebagaimana diterangkan oleh Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal dan Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Ade Kusmanto saat dikonfirmasi pada Senin (24/12).