KONTAN.CO.ID-JAKARTA. PT Vale Indonesia Tbk (INCO) resmi mendapatkan perpanjangan operasi dari Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) per 3 Mei 2024. Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Dadan Kusdiana mengatakan, ada sejumlah syarat yang diajukan pemerintah dalam pemberian IUPK bagi Vale Indonesia. "Syarat yang diajukan oleh pemerintah adalah divestasi tambahan saham yang sudah disepakati sebesar 14% dengan harga khusus atau spesial dan melakukan hilirisasi di Bahodopi dan Pomalaa," kata Dadan kepada Senin (20/5).
Dapat Restu Izin Usaha Pertambangan Khusus, Luas Lahan Vale (INCO) Tak Diciutkan
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. PT Vale Indonesia Tbk (INCO) resmi mendapatkan perpanjangan operasi dari Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) per 3 Mei 2024. Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Dadan Kusdiana mengatakan, ada sejumlah syarat yang diajukan pemerintah dalam pemberian IUPK bagi Vale Indonesia. "Syarat yang diajukan oleh pemerintah adalah divestasi tambahan saham yang sudah disepakati sebesar 14% dengan harga khusus atau spesial dan melakukan hilirisasi di Bahodopi dan Pomalaa," kata Dadan kepada Senin (20/5).