Dapat Restu Izin Usaha Pertambangan Khusus, Luas Lahan Vale (INCO) Tak Diciutkan



KONTAN.CO.ID-JAKARTA. PT Vale Indonesia Tbk (INCO) resmi mendapatkan perpanjangan operasi dari Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) per 3 Mei 2024.

Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Dadan Kusdiana mengatakan, ada sejumlah syarat yang diajukan pemerintah dalam pemberian IUPK bagi Vale Indonesia. 

"Syarat yang diajukan oleh pemerintah adalah divestasi tambahan saham yang sudah disepakati sebesar 14% dengan harga khusus atau spesial dan melakukan hilirisasi di Bahodopi dan Pomalaa," kata Dadan kepada Senin (20/5). 


Baca Juga: Vale Indonesia (INCO) Dapat Restu IUPK, Izin Operasi Diperpanjang hingga 2035

Adapun, perpanjangan izin operasi diberikan tanpa disertai penciutan lahan untuk Vale Indonesia. 

"Untuk lahan yang ditetapkan sesuai dengan rencana pengembangan seluruh wilayah (RPSW) Vale Indonesia sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Luas lahan sebesar 118.000 hektare," terang Dadan. 

Kontan mencatat, IUPK Vale Indonesia berlaku hingga 28 Desember 2035.

CEO dan Presiden Direktur PT Vale Indonesia Tbk Febriany Eddy menyampaikan terima kasih atas kepercayaan dan dukungan yang diberikan Pemerintah Republik Indonesia. 

Baca Juga: Saham-Saham Ini Masih Dijauhi Asing Meski IHSG Telah Naik Tiga Hari Berturut-turut

"Vale Indonesia tetap bertekad untuk maju bersama seluruh pemangku kepentingan guna memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi semua pihak," ujar Febriany dalam keterangan resmi, Rabu (15/5).

Merujuk keterangan Vale Indonesia, dengan perolehan IUPK ini, selain perpanjangan izin operasi, perusahaan juga memiliki sejumlah kewajiban yang harus dipenuhi. 

Berdasarkan IUPK, Vale wajib menyelesaikan pembangunan fasilitas pengolahan dan/atau pemurnian baru, termasuk fasilitas hilir lebih lanjut, dalam jangka waktu yang ditentukan. 

Baca Juga: Vale Indonesia (INCO) Secures Operating Permit Extension Until 2035

Febriany menjelaskan, pengembangan ini akan dilakukan dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, studi kelayakan, serta kebijakan dan praktik perusahaan termasuk praktik pertambangan yang baik serta lingkungan, sosial, dan tata kelola.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli