KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Akhirnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan relaksasi pemasaran produk asuransi terkait investasi (paydi) atau unitlink secara digital mulai Rabu (27/5). Relaksasi diberikan sebagai upaya menjaga kinerja dan stabilitas industri asuransi di Indonesia. Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) Riswinandi mengatakan, OJK telah menyampaikan surat edaran kepada pengurus asuransi dan pemimpin perusahaan terkait penyesuian teknis pemasaran unitlink. “Dalam pemasaran paydi atau unitlink dengan menggunakan media komunikasi jarak jauh, tindak lanjut pertemuan langsung secara tatap muka dapat dilakukan melalui sarana digital atau media elektronik seperti video conference, video call atau kombinasi dari media tersebut,” kata Riswinandi dalam keterangan pers, Jumat (29/5).
Dapat restu OJK, asuransi unitlink kini bisa dipasarkan secara digital
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Akhirnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan relaksasi pemasaran produk asuransi terkait investasi (paydi) atau unitlink secara digital mulai Rabu (27/5). Relaksasi diberikan sebagai upaya menjaga kinerja dan stabilitas industri asuransi di Indonesia. Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) Riswinandi mengatakan, OJK telah menyampaikan surat edaran kepada pengurus asuransi dan pemimpin perusahaan terkait penyesuian teknis pemasaran unitlink. “Dalam pemasaran paydi atau unitlink dengan menggunakan media komunikasi jarak jauh, tindak lanjut pertemuan langsung secara tatap muka dapat dilakukan melalui sarana digital atau media elektronik seperti video conference, video call atau kombinasi dari media tersebut,” kata Riswinandi dalam keterangan pers, Jumat (29/5).