KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyetujui amandemen atau perubahan kontrak bagi hasil (Production Sharing Contract/PSC) Blok Corridor. Melalui amanden kontrak ini, Blok Corridor akan kembali mengadopsi kontrak bagi hasil cost recovery dari sebelumnya dengan skema gross split. Direktur Utama Medco E&P Ronald Gunawan mengungkapkan, skema cost recovery yang akan diadopsi memiliki persyaratan yang lebih baik untuk memastikan keekonomian pengembangan dari beberapa rencana pengembangan baru dan mempertahankan eksplorasi lebih lanjut di blok tersebut.
Dapat Restu Pemerintah, Blok Corridor Kembali Gunakan Cost Recovery
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyetujui amandemen atau perubahan kontrak bagi hasil (Production Sharing Contract/PSC) Blok Corridor. Melalui amanden kontrak ini, Blok Corridor akan kembali mengadopsi kontrak bagi hasil cost recovery dari sebelumnya dengan skema gross split. Direktur Utama Medco E&P Ronald Gunawan mengungkapkan, skema cost recovery yang akan diadopsi memiliki persyaratan yang lebih baik untuk memastikan keekonomian pengembangan dari beberapa rencana pengembangan baru dan mempertahankan eksplorasi lebih lanjut di blok tersebut.