KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Baru-baru ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan sanksi denda Rp 100 juta yang dijatuhkan pada PT Bank Central Asia Tbk (BCA). Terkait hal itu, BCA pun buka suara. EVP Corporate Communication & Social Responsibility Hera F. Haryn bilang bahwa pihaknya akan mematuhi keputusan OJK terkait sanksi tersebut. "Dapat kami sampaikan bahwa pada prinsipnya, BCA akan senantiasa mematuhi keputusan serta ketentuan dari Otoritas Jasa Keuangan," ujar Hera dikutip dari keterangan resmi (18/10). Selain itu, Hera bilang BCA akan senantiasa melaksanakan kegiatan operasional BCA termasuk dalam rangka BCA selaku Bank Kustodian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dapat Sanksi Denda dari OJK, Begini Kata BCA
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Baru-baru ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan sanksi denda Rp 100 juta yang dijatuhkan pada PT Bank Central Asia Tbk (BCA). Terkait hal itu, BCA pun buka suara. EVP Corporate Communication & Social Responsibility Hera F. Haryn bilang bahwa pihaknya akan mematuhi keputusan OJK terkait sanksi tersebut. "Dapat kami sampaikan bahwa pada prinsipnya, BCA akan senantiasa mematuhi keputusan serta ketentuan dari Otoritas Jasa Keuangan," ujar Hera dikutip dari keterangan resmi (18/10). Selain itu, Hera bilang BCA akan senantiasa melaksanakan kegiatan operasional BCA termasuk dalam rangka BCA selaku Bank Kustodian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.