KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mendapat somasi kedua dari nasabah Kresna Life melalui kuasa hukumnya Benny Wulur. Dalam somasi tersebut, mereka meminta OJK mencabut Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) yang selama ini dijatuhkan pada Kresna Life. Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot mengatakan selama ini kepentingan pemegang polis merupakan concern utama OJK dalam menangani permasalahan pada asuransi Kresna Life. Sekar bilang OJK selama ini juga telah meminta pemegang saham dari Kresna Life untuk segera melakukan penyetoran modal agar bisa membayar kewajiban yang jatuh tempo, termasuk pembayaran kepada nasabah.
Dapat Somasi Kedua dari Nasabah Kresna Life, Ini Tanggapan OJK
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mendapat somasi kedua dari nasabah Kresna Life melalui kuasa hukumnya Benny Wulur. Dalam somasi tersebut, mereka meminta OJK mencabut Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) yang selama ini dijatuhkan pada Kresna Life. Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot mengatakan selama ini kepentingan pemegang polis merupakan concern utama OJK dalam menangani permasalahan pada asuransi Kresna Life. Sekar bilang OJK selama ini juga telah meminta pemegang saham dari Kresna Life untuk segera melakukan penyetoran modal agar bisa membayar kewajiban yang jatuh tempo, termasuk pembayaran kepada nasabah.