Dapat status WDP dari BPK, KPU beralasan karena peningkatan anggaran untuk pemilu



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum mendapat status wajar dengan pengecualian (WDP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Ketua KPU Arief Budiman beralasan lembaganya gagal mendapat status Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) karena kerap kali ada peningkatan anggaran mendadak untuk keperluan pemilu. 

"Yang jelas ada peningkatan jumlah anggaran yang harus dikelola KPU. Bukan jumlah nominal anggarannya saja yang naik, tapi juga jenis kegiatannya kan jadi lebih banyak," kata Arief usai menghadiri penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LHP LKPP) Tahun 2018 di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (29/5). 

Arief mengatakan, anggaran KPU tiap tahunnya berkisar Rp 1,6 triliun. Namun, ada peningkatan keperluan anggaran karena penyelenggaran pilkada 2018 dan pemilu serentak 2019. Anggaran paling tinggi itu untuk membayar honor penyelenggara ad hoc, seperti KPPS. 


"Hampir 60% anggaran itu digunakan untuk pembayaran ad hoc itu," kata dia. Belum lagi, menurut dia, anggaran dari KPU ini laporannya berasal dari 514 kabupaten/kota. 

Meski demikian, Arief memastikan KPU kedepannya akan terus melakukan perbaikan agar pengelolaan laporan keuangan ini lebih baik dan tak lagi mendapat status WDP. 

"Saya pikir ini pelajaran penting bagi KPU, ya mudah mudahan sebagaimana harapan Presiden tidak ada lagi nanti lembaga negara yang wajar dengan pengecualian, semua harus balik ke WTP lagi," kata dia. (Ihsanuddin)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dapat Status WDP, KPU Beralasan karena Peningkatan Anggaran untuk Pemilu"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tendi Mahadi