KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mendapat tambahan tugas baru untuk penjaminan polis asuransi. Itu diamanatkan dalam Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK). Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan saat ini LPS sedang mempersiapkan pelaksanaan Lembaga Penjamin Polis (LPP) tersebut sebaik mungkin. LPS telah menyusun peta jalan ada roadmap penjaminan polis mulai dari 2023 sampai resmi berjalan pada tahun 2028. "LPS memiliki roadmap sebagai bentuk tindak lanjut terkait pelaksanaan UU P2SK. Roadmap ini akan berlangsung dalam lima tahun ke depan, mulai dari tahun ini." paparnya saat rapat dengan Komisi XI DPR, Selasa (31/1).
Dalam roadmap tersebut, pada tahun 2023 LPS akan melakukan perubahan organisasi, identifikasi kebutuhan Sumber Daya Manusia (SDM) untuk program penjamin polis (PPP), penyusunan proses bisnis, penyusunan tata kelola LPS dan tata tertib dewan komisioner serta penyusunan peraturan terkait. Baca Juga: Begini Agenda Kerja Tahunan LPS dalam Mengimplementasikan Amanat Baru di UU P2SK "Penyusunan tata kelola LPS dan tata tertib dewan komisioner akan kami konsultasikan ke Komisi XI DPR kuartal pertama tahun ini," lanjut Purbaya. Ia bilang, untuk struktur organisasi penjaminan polis asuransi dipastikan akan dibentuk tahun ini. Akan ada dua direktur eksekutif di bawah dewan komisioner yang akan kosong sampai pelaksanaan PPP diimplementasikan.