Dapat Tugas Baru, Ini Roadmap Program Penjaminan Polis Asuransi oleh LPS



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mendapat tambahan tugas baru untuk penjaminan polis asuransi. Itu diamanatkan dalam Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).

Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan saat ini LPS sedang mempersiapkan pelaksanaan Lembaga Penjamin Polis (LPP) tersebut sebaik mungkin. LPS telah menyusun peta jalan ada roadmap penjaminan polis mulai dari 2023 sampai resmi berjalan pada tahun 2028. 

"LPS memiliki roadmap sebagai bentuk tindak lanjut terkait pelaksanaan UU P2SK. Roadmap ini akan berlangsung dalam lima tahun ke depan, mulai dari tahun ini." paparnya saat rapat dengan Komisi XI DPR, Selasa (31/1).


Dalam roadmap tersebut, pada tahun 2023 LPS akan melakukan perubahan organisasi, identifikasi kebutuhan Sumber Daya Manusia (SDM) untuk program penjamin polis (PPP), penyusunan proses bisnis, penyusunan tata kelola LPS dan tata tertib dewan komisioner serta penyusunan peraturan terkait. 

Baca Juga: Begini Agenda Kerja Tahunan LPS dalam Mengimplementasikan Amanat Baru di UU P2SK

"Penyusunan tata kelola LPS dan tata tertib dewan komisioner akan kami konsultasikan ke Komisi XI DPR kuartal pertama tahun ini," lanjut Purbaya. 

Ia bilang, untuk struktur organisasi penjaminan polis asuransi dipastikan akan dibentuk tahun ini. Akan ada dua direktur eksekutif di bawah dewan komisioner yang akan kosong sampai pelaksanaan PPP diimplementasikan. 

Tahun 2024, LPS akan menyelesaikan peraturan turunan UU P2SK, pemenuhan kebutuhan SDM, pengisian ADK baru, pengembangan kompetensi program penjamin polis, serta persiapan manajemen dan perubahan.

Pada tahun 2025, ditargetkan adanya pengembangan IT untuk program penjamin polis, menyiapkan infrastruktur untuk PPP, melanjutkan pemenuhan dan pengembangan SDM, serta pengembangan tahap awal untuk IT  Pada tahun 2026-2027, ditargetkan semua proses sudah selesai untuk mengimplemntasikan PPP. Lalu pada 2028, PPP sudah siap diimplementasikan. 

"Semua peraturan pelaksanaan UU P2SK sudah harus selesai dalam dua tahun ini," pungkas Purbaya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tendi Mahadi