BANDUNG. Koordinasi dua lembaga yakni Biro Pusat Statistik (BPS) dan Bank Indonesia (BI) semakin dipererat. Hari ini, Jumat (26/11), di Kantor BI Bandung, BI dan BPS meneken nota kesepahaman atau memorandum of understanding untuk memperluas kerjasama di bidang statistik.MoU tersebut ditandatangani oleh Gubernur BI Darmin Nasution dan Kepala BPS Rusman Heriawan. Cakupan kerjasama yang tertuang dalam MoU antara lain pertukaran, perolehan, dan penyusunan data dan informasi, kemudian forum koordinasi data dan informasi serta peningkatan sumber daya manusia. MoU tersebut akan berlaku selama 5 tahun sejak ditandatangani.“Kerjasama tersebut sangat diperlukan mengingat data dan informasi khususnya data sektor riil baik di tingkat pusat maupun daerah dari BPS," ujar Darmin di Bandung, Jumat (26/11).Bagi BI, kerjasaama ini sangat penting dalam pengambilan kebijakan BI di bidang moneter, perbankan dan sistem pembayaran. "Sebaliknya data dan informasi keuangan dan moneter dari BI juga diperlukan BPS untuk disajikan kembali bagi pemerintah dan masyarakat luas," jelasnya.Kepala BPS Rusman Heriawan menambahkan, dengan kerjasama ini BI bisa mendapatkan data-data terkait sektor riil seperti data produk domestik bruto, baik dari sisi sektoral atau penggunaan. "Data terkait Indeks Harga Konsumen juga perlu, termasuk juga statistik upah," kata Rusman. Adapun BPS bisa mengakses data-data finansial dan moneter dengan lebih leluasa.Selain pertukaran data, kerjasama ini juga mengarah pada pertukaran dan penyusunan data informasi yang masih memerlukan pengolahan lebih lanjut. "Seperti data inflasi inti dan FSAM (Financial Social Accounting Matrix). Bahkan diupayakan juga kerjasama dalam penyusunan data/informasi yang belum tersedia," tambah Darmin.Lebih jauh Darmin mengatakan, pertukaran dan penyusunan data-data tersebut tentu saja mengacu pada kerahasiaan dan cara penggunaan yang diatur sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku."Pertukaran dan penyusunan data dan informasi akan dilakukan melalui forum koordinasi yang akan dilakukan secara berkala maupun insidental," jelasnya.Berlakunya MoU baru ini mencabut Piagam Kerjasama antara Gubernur Bank Indonesia dengan Kepala Badan Pusat Statistik tanggal 19 Juni 2002 tentang Pelaksanaan Kegiatan dan Tukar Menukar Informasi dan Data Statistik. "Untuk kedepan, setelah penandatangan MoU ini diharapkan adanya persamaan persepsi dan komitmen kedua belah pihak baik di tingkat Pusat maupun Daerah dalam pemenuhan data dan informasi," kata Darmin.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Dapatkan data sektor riil, BI gandeng BPS
BANDUNG. Koordinasi dua lembaga yakni Biro Pusat Statistik (BPS) dan Bank Indonesia (BI) semakin dipererat. Hari ini, Jumat (26/11), di Kantor BI Bandung, BI dan BPS meneken nota kesepahaman atau memorandum of understanding untuk memperluas kerjasama di bidang statistik.MoU tersebut ditandatangani oleh Gubernur BI Darmin Nasution dan Kepala BPS Rusman Heriawan. Cakupan kerjasama yang tertuang dalam MoU antara lain pertukaran, perolehan, dan penyusunan data dan informasi, kemudian forum koordinasi data dan informasi serta peningkatan sumber daya manusia. MoU tersebut akan berlaku selama 5 tahun sejak ditandatangani.“Kerjasama tersebut sangat diperlukan mengingat data dan informasi khususnya data sektor riil baik di tingkat pusat maupun daerah dari BPS," ujar Darmin di Bandung, Jumat (26/11).Bagi BI, kerjasaama ini sangat penting dalam pengambilan kebijakan BI di bidang moneter, perbankan dan sistem pembayaran. "Sebaliknya data dan informasi keuangan dan moneter dari BI juga diperlukan BPS untuk disajikan kembali bagi pemerintah dan masyarakat luas," jelasnya.Kepala BPS Rusman Heriawan menambahkan, dengan kerjasama ini BI bisa mendapatkan data-data terkait sektor riil seperti data produk domestik bruto, baik dari sisi sektoral atau penggunaan. "Data terkait Indeks Harga Konsumen juga perlu, termasuk juga statistik upah," kata Rusman. Adapun BPS bisa mengakses data-data finansial dan moneter dengan lebih leluasa.Selain pertukaran data, kerjasama ini juga mengarah pada pertukaran dan penyusunan data informasi yang masih memerlukan pengolahan lebih lanjut. "Seperti data inflasi inti dan FSAM (Financial Social Accounting Matrix). Bahkan diupayakan juga kerjasama dalam penyusunan data/informasi yang belum tersedia," tambah Darmin.Lebih jauh Darmin mengatakan, pertukaran dan penyusunan data-data tersebut tentu saja mengacu pada kerahasiaan dan cara penggunaan yang diatur sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku."Pertukaran dan penyusunan data dan informasi akan dilakukan melalui forum koordinasi yang akan dilakukan secara berkala maupun insidental," jelasnya.Berlakunya MoU baru ini mencabut Piagam Kerjasama antara Gubernur Bank Indonesia dengan Kepala Badan Pusat Statistik tanggal 19 Juni 2002 tentang Pelaksanaan Kegiatan dan Tukar Menukar Informasi dan Data Statistik. "Untuk kedepan, setelah penandatangan MoU ini diharapkan adanya persamaan persepsi dan komitmen kedua belah pihak baik di tingkat Pusat maupun Daerah dalam pemenuhan data dan informasi," kata Darmin.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News