KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyusun rancangan perubahan Peraturan OJK (POJK) Nomor 27 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Dana Pensiun. Dalam rancangan POJK tersebut, tertuang ketentuan baru bahwa dana pensiun boleh berinvestasi di luar negeri lewat berbagai instrumen, meliputi saham, reksadana, hingga obligasi yang perubahannya tertuang di Pasal 150 dan 155 A, serta 156 A. Terkait hal itu, Dana Pensiun BCA atau Dapen BCA (DPBCA) yang merupakan Dana Pensiun Pemberi Kerja dengan Program Iuran Pasti (DPPK PPIP) menilai rancangan regulasi perubahan POJK 27/2023 pada dasarnya dipandang sebagai opsi tambahan atau alternatif instrumen investasi bagi industri dana pensiun.
Meski demikian, Direktur Utama Dana Pensiun BCA Budi Sutrisno mengatakan efektivitas dan dampak positifnya terhadap industri masih memerlukan penelaahan lebih lanjut. "Khususnya, dalam menunggu kejelasan aturan teknis terkait penggunaan mata uang asing, mekanisme pembukuan, serta pengelolaan risiko nilai tukar," ungkapnya kepada Kontan, Jumat (18/9/2026).
Baca Juga: Jamkrindo Dorong UMKM Melek Keuangan dan Penjaminan Lewat Program Jejak Lebih lanjut, Budi menjelaskan dana pensiun beroperasi dengan pendekatan pengelolaan berbasis kewajiban liabilitas (liability-driven), yang mana prioritas utama adalah memastikan ketepatan dan kelancaran pembayaran manfaat pensiun kepada peserta. Oleh karena itu, dia mengatakan kebutuhan utama pengelolaan portofolio saat ini adalah penempatan pada instrumen investasi yang lancar, likuid, serta memiliki tingkat kepastian arus kas yang baik untuk memenuhi kewajiban tersebut. Terkait minat penempatan investasi ke luar negeri, Budi menyampaikan Dapen BCA saat ini masih bersikap mencermati, serta menunggu kejelasan aturan teknis dan panduan resmi dari regulator. "Pertimbangan utamanya, meliputi tata cara pembukuan, mitigasi risiko nilai tukar, serta keselarasan profil risiko dan kebutuhan likuiditas internal dana pensiun," tuturnya. Terkait portofolio investasi, Budi menerangkan porsi alokasi terbesar investasi Dana Pensiun BCA ditempatkan pada instrumen Surat Berharga Negara (SBN) per Agustus 2026. Instrumen tersebut memakan porsi 38,9% terhadap total portofolio Dapen BCA. Jika menelaah dalam rancangan POJK 27/2023 Pasal 150 ayat (2), dana pensiun hanya diperbolehkan investasi di luar negeri pada jenis instrumen surat berharga yang diterbitkan oleh negara selain Negara Republik Indonesia, kemudian surat berharga yang diterbitkan oleh lembaga multinasional yang Negara Republik Indonesia menjadi salah satu anggota atau pemegang sahamnya, obligasi korporasi yang tercatat di bursa efek, saham yang tercatat di bursa efek, reksa dana, serta penyertaan langsung pada perusahaan yang sahamnya tidak tercatat di bursa efek.
Baca Juga: Jumlah Kantor Cabang Bank Menyusut di Tengah Percepatan Digitalisasi Berikutnya, dalam Pasal 155A ayat (1), tertuang ketentuan penempatan investasi pada jenis investasi luar negeri berupa surat berharga yang diterbitkan oleh negara selain Negara Republik Indonesia, surat berharga yang diterbitkan oleh lembaga multinasional yang Negara Republik Indonesia menjadi salah satu anggota atau pemegang sahamnya, dan obligasi korporasi yang tercatat di bursa efek wajib memenuhi beberapa ketentuan. Adapun ketentuannya, yakni memiliki peringkat investment grade dari perusahaan pemeringkat efek yang diakui secara internasional, dijual melalui penawaran umum, dan informasi mengenai transaksinya dapat diakses di Indonesia. Pada 155A ayat (2), dijelaskan bahwa penempatan investasi pada jenis investasi luar negeri berupa saham yang tercatat di bursa efek juga wajib memenuhi beberapa ketentuan. Adapun ketentuannya, meliputi termasuk dalam kategori saham yang aktif diperdagangkan pada bursa efek di tempat saham tersebut dicatatkan berdasarkan kriteria yang ditetapkan oleh bursa efek dimaksud, lalu informasi mengenai emiten dan transaksi saham tersebut dapat diakses di Indonesia. Pada ayat (3), disebutkan penempatan investasi pada jenis investasi luar negeri berupa reksadana wajib memenuhi beberapa ketentuan. Adapun ketentuannya, yaitu dikelola oleh Manajer Investasi di luar negeri yang telah mendapatkan izin dari otoritas pasar modal di negara tempat Manajer Investasi berdomisili, kemudian telah mendapatkan izin atau persetujuan atau pendaftaran dari otoritas pasar modal di negara tempat Manajer Investasi dimaksud berdomisili dan dilakukan melalui penawaran umum.
Baca Juga: Transaksi Digital Perbankan Masih Tumbuh Subur Selain itu, wajib juga memenuhi ketentuan dikelola oleh Manajer Investasi di luar negeri yang tidak sedang dikenai sanksi administratif berupa pembatasan kegiatan usaha atau pembekuan kegiatan usaha oleh otoritas di negara tempat Manajer Investasi dimaksud berdomisili, serta informasi mengenai reksa dana dapat diakses di Indonesia.
Pada ayat (4), disebutkan penempatan investasi pada jenis investasi luar negeri berupa penyertaan langsung pada perusahaan yang sahamnya tidak tercatat di bursa efek, dana pensiun dilarang menempatkan investasi selain pada lembaga jasa keuangan. Pada ayat (5), dalam hal dana pensiun menempatkan investasi pada jenis investasi luar negeri berupa penyertaan langsung pada perusahaan yang sahamnya tidak tercatat di bursa efek, dana pensiun wajib mencantumkan rencana penyertaan langsung dalam rencana bisnis dana pensiun, lalu perlu memperoleh persetujuan dari OJK sebelum melakukan penyertaan langsung berdasarkan rencana penyertaan langsung yang tercantum dalam rencana bisnis dana pensiun. Pada ayat (6), dijelaskan rencana penyertaan langsung dalam rencana bisnis dana pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (5) memuat paling sedikit nama perusahaan investee, tujuan penyertaan langsung, proyeksi nilai penyertaan langsung, serta proyeksi persentase kepemilikan pada perusahaan investee, termasuk aspek pengendalian. Dalam Pasal 156A ayat (1), dana pensiun dilarang menempatkan keseluruhan investasi di luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 150 ayat (2) melebihi 20% dari jumlah investasi dana pensiun. Pada ayat (2), dijelaskan investasi luar negeri berupa penyertaan langsung pada perusahaan yang sahamnya tidak tercatat di bursa efek dilarang melebihi 5% dari jumlah investasi dana pensiun. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News