Dapen BRI dekati ketentuan kepemilikan SBN 30%



KONTAN.CO.ID - Instrumen obligasi korporasi dari perusahaan pelat merah untuk keperluan infrastruktur bisa menjadi salah satu solusi untuk membantu memenuhi aturan kepemilikan Surat Berharga Negara (SBN). Dana Pensiun BRI menjadi salah satu pengelola yang turut memanfaatkan hal tersebut.

Menurut Direktur Utama Dapen BRI Mudjiharno Sudjono, pada saat ini porsi investasi pihaknya di instrumen SBN ada di kisaran 20,5%. "Namun bila digabung dengan obligasi infrastruktur, totalnya menjadi 27,5%," kata dia, Senin (21/8).

Hal ini tentu lebih mendekatkan Dapen BRI ke aturan batas minimal investasi di SBN bagi industri dana pensiun yang sebesar 30%.


Di sisi lain, Mudjiharno mengakui pihaknya saat ini juga mencari sumber-sumber investasi yang bisa memberikan penawaran imbal hasil yang lebih tinggi. Meski begitu, dia bilang pihaknya masih akan fokus ke instrumen-instrumen yang sudah cukup lama dimasuki oleh dana pensiun.

Sementara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) belum lama ini mengeluarkan POJK nomor 52 tahun 2017 soal dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif. Hal ini bisa jadi alternatif instrumen investasi bagi dana pensiun.

Dapen BRI disebutnya lebih memilih untuk fokus pada instrumen-instrumen seperti obligasi korporasi dan trading saham di pasar modal. "Di portofolio kami juga ada saham trading yang sifanya jangka pendek untuk mencari keuntungan," ungkapnya.

Selain itu, penterasi kepada instrumen yang sudah ada juga dilakukan dari bisnis properti atau sewa perkantoran yang disebutnya punya kontribusi cukup besar bagi pendapatan investasi Dapen BRI. Serta dari deviden anak perusahaan lewat instrumen penempatan langsung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia