KONTAN.CO.ID - Instrumen obligasi korporasi dari perusahaan pelat merah untuk keperluan infrastruktur bisa menjadi salah satu solusi untuk membantu memenuhi aturan kepemilikan Surat Berharga Negara (SBN). Dana Pensiun BRI menjadi salah satu pengelola yang turut memanfaatkan hal tersebut. Menurut Direktur Utama Dapen BRI Mudjiharno Sudjono, pada saat ini porsi investasi pihaknya di instrumen SBN ada di kisaran 20,5%. "Namun bila digabung dengan obligasi infrastruktur, totalnya menjadi 27,5%," kata dia, Senin (21/8). Hal ini tentu lebih mendekatkan Dapen BRI ke aturan batas minimal investasi di SBN bagi industri dana pensiun yang sebesar 30%.
Dapen BRI dekati ketentuan kepemilikan SBN 30%
KONTAN.CO.ID - Instrumen obligasi korporasi dari perusahaan pelat merah untuk keperluan infrastruktur bisa menjadi salah satu solusi untuk membantu memenuhi aturan kepemilikan Surat Berharga Negara (SBN). Dana Pensiun BRI menjadi salah satu pengelola yang turut memanfaatkan hal tersebut. Menurut Direktur Utama Dapen BRI Mudjiharno Sudjono, pada saat ini porsi investasi pihaknya di instrumen SBN ada di kisaran 20,5%. "Namun bila digabung dengan obligasi infrastruktur, totalnya menjadi 27,5%," kata dia, Senin (21/8). Hal ini tentu lebih mendekatkan Dapen BRI ke aturan batas minimal investasi di SBN bagi industri dana pensiun yang sebesar 30%.