JAKARTA. Dana Pensiun (Dapen) mendukung niatan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang ingin memperluas penjaminannya kepada lembaga keuangan nonbank. Hal ini adalah jawaban dari kemungkinan dibentuknya lembaga penjamin simpanan yang mengasuransi dana nasabah di lembaga keuangan nonbank (LKNB).Ketua Asosiasi Dana Pensiun Indonesia (ADPI) Djoni Rolindrawan mengatakan pihaknya akan menyambut usulan ini bila tujuannya baik. "Mereka bisa memberikan cost benefit yang kecil dan memberi manfaat yang besar buat dapen," ujarnya.Djoni bilang saat ini kondisi dana pensiun di Indonesia sangat bagus karena belum ada dapen yang gagal dalam membayar kewajibannya kepada anggota. Selain itu, pengawasan dari Bapepam sudah cukup ketat dalam mengantisipasi kecurangan-kecurangan yang mungkin bisa terjadi."Apalagi Dalam RUU Dana Pensiun ada pasal yang menyebutkan Menteri Keuangan bisa mengalihkan dana milik dana pensiun yang gagal dalam melakukan pembayaran kewajibannya kepada pihak lain yang dianggap mampu. Dengan pasal ini maka fungsi lembaga penjaminan tidak akan dibutuhkan lagi di industri dana pensiun," tambahnya.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Dapen dukung perluasan cakupan LPS
JAKARTA. Dana Pensiun (Dapen) mendukung niatan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang ingin memperluas penjaminannya kepada lembaga keuangan nonbank. Hal ini adalah jawaban dari kemungkinan dibentuknya lembaga penjamin simpanan yang mengasuransi dana nasabah di lembaga keuangan nonbank (LKNB).Ketua Asosiasi Dana Pensiun Indonesia (ADPI) Djoni Rolindrawan mengatakan pihaknya akan menyambut usulan ini bila tujuannya baik. "Mereka bisa memberikan cost benefit yang kecil dan memberi manfaat yang besar buat dapen," ujarnya.Djoni bilang saat ini kondisi dana pensiun di Indonesia sangat bagus karena belum ada dapen yang gagal dalam membayar kewajibannya kepada anggota. Selain itu, pengawasan dari Bapepam sudah cukup ketat dalam mengantisipasi kecurangan-kecurangan yang mungkin bisa terjadi."Apalagi Dalam RUU Dana Pensiun ada pasal yang menyebutkan Menteri Keuangan bisa mengalihkan dana milik dana pensiun yang gagal dalam melakukan pembayaran kewajibannya kepada pihak lain yang dianggap mampu. Dengan pasal ini maka fungsi lembaga penjaminan tidak akan dibutuhkan lagi di industri dana pensiun," tambahnya.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News