KONTAN.CO.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) belum lama ini mengeluarkan POJK nomor 52 tahun 2017 soal dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif. Hal ini bisa jadi alternatif instrumen investasi. Meski potensi infrastruktur besar, pelaku industri keuangan tak serta merta akan terjun berinvestasi ke instrumen ini. Industri dana pensiun misalnya, menyebut masih akan mepelajari potensi investasi di instrumen tersebut. Termasuk dari sisi risiko investasi.
Menurut Direktur Eksekutif Asosiasi Dana Pensiun Indonesia (ADPI) Bambang Sri Muljadi, saat ini industri dana pensiun masih fokus kepada instrumen-instrumen yang sudah cukup akrab di kalangan pelaku. "Untuk saat ini industri masih melakukan pendekatan investasi yang cukup konservatif," kata dia di Jakarta, Senin (21/8). Pasalnya ia menilai kondisi investasi pada saat ini cukup menantang. Di sisi lain, dana pensiun pemberi kerja pun masih punya pekerjaan rumah perilah investasi semisal untuk memenuhi aturan batas minimal investasi di surat berharga negara. Dalam DINFRA, manajer investasi (MI) diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif berbasis aset infrastruktur, Portofolio investasi DINFRA hanya dapat berupa aset Infrastruktur paling sedikit 51% dari Nilai Aktiva Bersih. Sementara sisanya bisa ditempatkan lewat instrumen lain seperti pasar urang, efek yang diterbitkan di dalam negeri maupun instrumen keuangan lain yang memperoleh penetapan Otoritas Jasa Keuangan sebagai Efek.
Dalam mengelola DINFRA, pihak manajer investasi pun memiliki sejumlah kewajiban semisal melakukan uji tuntas atas aset infrastruktur yang akan menjadi portofolio DINFRA dan melakukan pembukuan serta pelaporan termasuk memelihara semua catatan penting yang berkaitan dengan laporan keuangan dan pengelolaan DINFRA. Selain itu juga diwajibkan menghitung Nilai Pasar Wajar dari aset dalam portofolio DINFRA paling sedikit sekali dalamtiga bulan. Dalam hal Manajer Investasi pengelola DINFRA tidak melaksanakan kewajiban, maka wajib bertanggung jawab atas segala kerugian yang timbul. Sementara pemegang unit penyertaan DINFRA berhak atas sejumlah hal seperti memperoleh laporan keuangan tahunan secara periodik, memperoleh informasi mengenai Nilai Aktiva Bersih DINFRA, menjual Unit Penyertaan di Bursa Efek. Selain itu juga berhak untuk mendapatkan distribusi pendapatan dari DINFRA, hak suara dalam rapat umum pemegang Unit Penyertaan DINFRA dan hak atas hasil likuidasi. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Sanny Cicilia