JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan relaksasi atas kewajiban pemenuhan surat berharga negara (SBN) sebesar 20% dengan memperbolehkan industri keuangan masuk pada obligasi BUMN infrastruktur. Namun relaksasi tersebut belum cukup berdampak pada dana pensiun dengan aset kecil. Mudjiharno Sudjono, Ketua Asosiasi Dana Pensiun Indonesia (ADPI) mengatakan, per akhir Desember 2016, rata-rata kepemilikan SBN secara industri dana pensiun sebesar 23%. Namun apabila di rinci satu per satu, masih ada dana pensiun dengan aset mini yang baru memenuhi SBN 5% hingga 10%. Sementara dari 20% SBN, maksimum kepemilikan obligasi BUMN infrastruktur yang dapat disetarakan SBN hanya 8%. Artinya, 12% tetap harus berupa SBN. "Namun permasalahannya dana pensiun kecil kesulitan mendapat SBN karena dana dan akses yang terbatas," terang Mudjiharno kepada KONTAN, Selasa (17/1).
Dapen kecil masih sulit penuhi syarat minimum SBN
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan relaksasi atas kewajiban pemenuhan surat berharga negara (SBN) sebesar 20% dengan memperbolehkan industri keuangan masuk pada obligasi BUMN infrastruktur. Namun relaksasi tersebut belum cukup berdampak pada dana pensiun dengan aset kecil. Mudjiharno Sudjono, Ketua Asosiasi Dana Pensiun Indonesia (ADPI) mengatakan, per akhir Desember 2016, rata-rata kepemilikan SBN secara industri dana pensiun sebesar 23%. Namun apabila di rinci satu per satu, masih ada dana pensiun dengan aset mini yang baru memenuhi SBN 5% hingga 10%. Sementara dari 20% SBN, maksimum kepemilikan obligasi BUMN infrastruktur yang dapat disetarakan SBN hanya 8%. Artinya, 12% tetap harus berupa SBN. "Namun permasalahannya dana pensiun kecil kesulitan mendapat SBN karena dana dan akses yang terbatas," terang Mudjiharno kepada KONTAN, Selasa (17/1).