KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyiapkan aturan baru soal tata kelola dana pensiun. Salah satu hal yang akan diatur adalah soal adanya satuan tugas dan komite di tiap dana pensiun. Dalam draf Peraturan OJK tersebut, pengurus dana pensiun wajib membentuk sejumlah satuan kerja untuk menerapkan prinsip tata kelola. Diantaranya satuan kerja audit internal, satuan kerja menajemen risiko dan satuan kerja kepatuhan. Satuan kerja audit internal nantinya bertugas membantu pengurus, pelaksana tugas pengurus, dan dewan pengawas dengan menjabarkan secara operasional perencanaan, pelaksanaan, dan pemantauan atas hasil audit. Sementara satuan kerja manajemen risiko melaksanakan fungsi memastikan penerapan manajemen risiko dalam setiap kegiatan usahanya pada seluruh tingkatan atau jenjang organisasi.
Dapen minta Satgas Kepatuhan tak terlalu kaku
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyiapkan aturan baru soal tata kelola dana pensiun. Salah satu hal yang akan diatur adalah soal adanya satuan tugas dan komite di tiap dana pensiun. Dalam draf Peraturan OJK tersebut, pengurus dana pensiun wajib membentuk sejumlah satuan kerja untuk menerapkan prinsip tata kelola. Diantaranya satuan kerja audit internal, satuan kerja menajemen risiko dan satuan kerja kepatuhan. Satuan kerja audit internal nantinya bertugas membantu pengurus, pelaksana tugas pengurus, dan dewan pengawas dengan menjabarkan secara operasional perencanaan, pelaksanaan, dan pemantauan atas hasil audit. Sementara satuan kerja manajemen risiko melaksanakan fungsi memastikan penerapan manajemen risiko dalam setiap kegiatan usahanya pada seluruh tingkatan atau jenjang organisasi.