JAKARTA. Dana pensiun (dapen) harus bersiap-siap mengubah portofolio investasinya. Pasalnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan segera mengeluarkan peraturan baru tentang kewajiban penempatan dana investasi dapen di surat utang negara (SUN). Beleid yang tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) nomor 1/POJK.05/2016 ini mewajibkan dapen mengalokasikan 20% dana investasi di obligasi pemerintah mulai 31 Desember 2016. Selanjutnya pada 31 Desember 2017, dapen wajib menempatkan 30% dana kelolaan di SUN. POJK itu telah disampaikan ke Kemenkumham dan akan dirilis akhir bulan ini. Dumoly Pardede, Deputi Komisioner Pengawas IKNB II OJK bilang, bila dapen bersedia menempatkan dana di SUN maka akan ada insentif. "Harapannya, dana pensiun dan asuransi bisa mendapat diskon pajak atas kupon. Kalau bisa pajaknya nol persen," kata dia, Selasa (2/2). Tapi, rencana ini masih dibicarakan dengan Kementerian Keuangan.
Dapen siap racik ulang portofolio
JAKARTA. Dana pensiun (dapen) harus bersiap-siap mengubah portofolio investasinya. Pasalnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan segera mengeluarkan peraturan baru tentang kewajiban penempatan dana investasi dapen di surat utang negara (SUN). Beleid yang tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) nomor 1/POJK.05/2016 ini mewajibkan dapen mengalokasikan 20% dana investasi di obligasi pemerintah mulai 31 Desember 2016. Selanjutnya pada 31 Desember 2017, dapen wajib menempatkan 30% dana kelolaan di SUN. POJK itu telah disampaikan ke Kemenkumham dan akan dirilis akhir bulan ini. Dumoly Pardede, Deputi Komisioner Pengawas IKNB II OJK bilang, bila dapen bersedia menempatkan dana di SUN maka akan ada insentif. "Harapannya, dana pensiun dan asuransi bisa mendapat diskon pajak atas kupon. Kalau bisa pajaknya nol persen," kata dia, Selasa (2/2). Tapi, rencana ini masih dibicarakan dengan Kementerian Keuangan.