KONTAN.CO.ID - Industri dana pensiun pemberi kerja alias DPPK masih berupaya keras untuk bisa memenuhi ketentuan investasi di instrumen surat berharga negara (SBN). Hal ini pun menjadi salah satu fokus DPPK di paruh kedua tahun ini. Direktur Eksekutif Asosiasi Dana Pensiun Indonesia (ADPI) Bambang Sri Muljadi menyebut, industri memang masih harus bekerja keras dalam rangka memenuhi alokasi investasi di obligasi pemerintah. Pasalnya, masih ada selisih cukup besar dari batas minimal sebesar 30% hingga tutup tahun nanti. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sendiri mencatat sampai dengan bulan Juni kemarin, porsi investasi SBN di Dana Pensiun Pemberi Kerja Program Pensiun Manfaat Pasti (DPPK-PPMP) baru mencapai 25%. Sedangkan, porsi SBN di dana yang dikelola Dana Pensiun Pemberi Kerja Program Pensiun Iuran Pasti (DPPK-PPIP) adalah sebesar 21,8%.
Dapen terus berupaya penuhi aturan SBN
KONTAN.CO.ID - Industri dana pensiun pemberi kerja alias DPPK masih berupaya keras untuk bisa memenuhi ketentuan investasi di instrumen surat berharga negara (SBN). Hal ini pun menjadi salah satu fokus DPPK di paruh kedua tahun ini. Direktur Eksekutif Asosiasi Dana Pensiun Indonesia (ADPI) Bambang Sri Muljadi menyebut, industri memang masih harus bekerja keras dalam rangka memenuhi alokasi investasi di obligasi pemerintah. Pasalnya, masih ada selisih cukup besar dari batas minimal sebesar 30% hingga tutup tahun nanti. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sendiri mencatat sampai dengan bulan Juni kemarin, porsi investasi SBN di Dana Pensiun Pemberi Kerja Program Pensiun Manfaat Pasti (DPPK-PPMP) baru mencapai 25%. Sedangkan, porsi SBN di dana yang dikelola Dana Pensiun Pemberi Kerja Program Pensiun Iuran Pasti (DPPK-PPIP) adalah sebesar 21,8%.