KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Gizi Nasional (BGN) mengendus adanya ketidakpatuhan terhadap petunjuk teknis (juknis) dalam operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah Solo Raya. Berdasarkan hasil pemantauan, tercatat sebanyak 78 unit SPPG terindikasi melakukan pelanggaran standar operasional. Pelanggaran yang ditemukan mencakup berbagai aspek, mulai dari pembangunan fisik yang melenceng dari ketentuan juknis hingga fasilitas pendukung yang minim. BGN mencatat banyak unit yang tidak menyediakan ruang khusus bagi Kepala SPPG (KaSPPG), Pengawas Gizi, serta Pengawas Keuangan. Wakil Kepala BGN, Nanik S. Deyang, menyatakan, temuan ini menjadi bahan evaluasi demi menjaga kualitas program pemenuhan gizi nasional. Ia menekankan, setiap pelaksana program wajib mematuhi standar yang sudah digariskan pemerintah.
Dapur MBG di Solo Bermasalah, BGN Temukan 78 Satuan Pelayanan Langgar Juknis
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Gizi Nasional (BGN) mengendus adanya ketidakpatuhan terhadap petunjuk teknis (juknis) dalam operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah Solo Raya. Berdasarkan hasil pemantauan, tercatat sebanyak 78 unit SPPG terindikasi melakukan pelanggaran standar operasional. Pelanggaran yang ditemukan mencakup berbagai aspek, mulai dari pembangunan fisik yang melenceng dari ketentuan juknis hingga fasilitas pendukung yang minim. BGN mencatat banyak unit yang tidak menyediakan ruang khusus bagi Kepala SPPG (KaSPPG), Pengawas Gizi, serta Pengawas Keuangan. Wakil Kepala BGN, Nanik S. Deyang, menyatakan, temuan ini menjadi bahan evaluasi demi menjaga kualitas program pemenuhan gizi nasional. Ia menekankan, setiap pelaksana program wajib mematuhi standar yang sudah digariskan pemerintah.
TAG: