KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akhirnya menyelesaikan juga draf Peraturan Menteri ESDM tentang dana Abandonment and Site Restoration (ASR). Wacana penerbitan Permen ASR ini sudah dimulai tahun lalu. Sekretaris Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Susyanto mengatakan, Permen ASR saat ini sedang diundangkan. "Silakan ditunggu sebentar ya, sudah ditandatangan Pak Menteri, sedang diundangkan," ujar Susyanto pada KONTAN pada Kamis (22/2). Peraturan ini merupakan salah satu peraturan yang penting. Pasalnya SKK Migas selama ini tidak memiliki landasan hukum untuk mewajibkan KKKS menyisihkan dana untuk ASR.
Dara restorasi situs bakal diwajibkan untuk penambang energi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akhirnya menyelesaikan juga draf Peraturan Menteri ESDM tentang dana Abandonment and Site Restoration (ASR). Wacana penerbitan Permen ASR ini sudah dimulai tahun lalu. Sekretaris Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Susyanto mengatakan, Permen ASR saat ini sedang diundangkan. "Silakan ditunggu sebentar ya, sudah ditandatangan Pak Menteri, sedang diundangkan," ujar Susyanto pada KONTAN pada Kamis (22/2). Peraturan ini merupakan salah satu peraturan yang penting. Pasalnya SKK Migas selama ini tidak memiliki landasan hukum untuk mewajibkan KKKS menyisihkan dana untuk ASR.