Satu lagi sokongan bagi sektor properti. Pemerintah membebaskan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) sebesar 20% untuk produk properti yang nilainya di bawah Rp 30 miliar. Sebelumnya, produk properti yang nilainya lebih dari Rp 10 miliar terkena pungutan PPnBM sebesar 20%. Beleid anyar ini bernama Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 86/PMK.010/2019 tentang Perubahan atas PMK No.35/PMK.010/2017 tentang Jenis Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Aturan ini menyasar kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house dan sejenisnya. Ketentuan terbaru itu berbeda dengan pendahulunya, PMK Nomor 35 Tahun 2017. Di aturan lama, pengenaan PPnBM 20% meliputi dua jenis. Pertama, rumah dan town house dari jenis non-strata title dengan nilai Rp 20 miliar atau lebih, maka dikenakan PPnBM 20%.Kedua, PPnBM dikenakan untuk hunian apartemen, kondominium, town house dari jenis strata title yang nilainya Rp 10 miliar atau lebih. PMK 35 Tahun 2017 dinilai tidak sesuai dengan perkembangan bisnis properti.
Darah segar hunian rakyat
Satu lagi sokongan bagi sektor properti. Pemerintah membebaskan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) sebesar 20% untuk produk properti yang nilainya di bawah Rp 30 miliar. Sebelumnya, produk properti yang nilainya lebih dari Rp 10 miliar terkena pungutan PPnBM sebesar 20%. Beleid anyar ini bernama Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 86/PMK.010/2019 tentang Perubahan atas PMK No.35/PMK.010/2017 tentang Jenis Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Aturan ini menyasar kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house dan sejenisnya. Ketentuan terbaru itu berbeda dengan pendahulunya, PMK Nomor 35 Tahun 2017. Di aturan lama, pengenaan PPnBM 20% meliputi dua jenis. Pertama, rumah dan town house dari jenis non-strata title dengan nilai Rp 20 miliar atau lebih, maka dikenakan PPnBM 20%.Kedua, PPnBM dikenakan untuk hunian apartemen, kondominium, town house dari jenis strata title yang nilainya Rp 10 miliar atau lebih. PMK 35 Tahun 2017 dinilai tidak sesuai dengan perkembangan bisnis properti.