KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memastikan telah siap mengimplementasikan pertukaran data otomatis atau Automatic Exchange of Information (AEoI) pada akhir September 2018. Namun dari 102 negara paritisipan AEoI, hanya 88 negara yang akan melakukan pertukaran data dengan Indonesia. Dari jumlah itu, hanya 73 negara yang akan melakukan pertukaran data secara resiprokal dengan Indonesia. “Untuk Indonesia, tahun ini kita akan bertukar tidak dengan seluruh negara (102 negara), ada 88 negara yurisdiksi partisipan, dimana Indonesia akan menerima datanya tahun 2018 ini, dan 73 negara yurisdiksi yujuan, dimana Indonesia akan mengirimkan datanya,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) DJP Kemkeu Hestu Yoga Saksama melalui pesan singkat, Rabu (12/9). Ke-88 negara yurisdiksi yang memenuhi kategori sebagai yurisdiksi partisipan AEoI bagi Indonesia, yaitu yurisdiksi asing yang terikat dengan pemerintah Indonesia dalam perjanjian internasional yang memiliki kewajiban untuk menyampaikan informasi keuangan secara otomatis.
Dari 102 peserta AEoI, Indonesia akan bertukar data resiprokal dengan 73 negara
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memastikan telah siap mengimplementasikan pertukaran data otomatis atau Automatic Exchange of Information (AEoI) pada akhir September 2018. Namun dari 102 negara paritisipan AEoI, hanya 88 negara yang akan melakukan pertukaran data dengan Indonesia. Dari jumlah itu, hanya 73 negara yang akan melakukan pertukaran data secara resiprokal dengan Indonesia. “Untuk Indonesia, tahun ini kita akan bertukar tidak dengan seluruh negara (102 negara), ada 88 negara yurisdiksi partisipan, dimana Indonesia akan menerima datanya tahun 2018 ini, dan 73 negara yurisdiksi yujuan, dimana Indonesia akan mengirimkan datanya,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) DJP Kemkeu Hestu Yoga Saksama melalui pesan singkat, Rabu (12/9). Ke-88 negara yurisdiksi yang memenuhi kategori sebagai yurisdiksi partisipan AEoI bagi Indonesia, yaitu yurisdiksi asing yang terikat dengan pemerintah Indonesia dalam perjanjian internasional yang memiliki kewajiban untuk menyampaikan informasi keuangan secara otomatis.