KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Belasan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan dilikuidasi. Nantinya, Menteri BUMN Erick Thohir akan memproses likuidasi tersebut melalui PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) atau PPA. Adapun saat ini total keseluruhan BUMN sebanyak 108. “Ke depan akan ada BUMN yang akan dipertahankan dan dikembangkan ada 41 BUMN. Yang dikonsolidasikan atau dimerger ada 34, yang dikelola PPA 19 dan yang akan dilikuidasi melalui PPA ada 14. Ini akan membuat BUMN jadi ramping,” ujar Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga dalam diskusi virtual yang dikutip Kompas.com pada Selasa (29/9/2020). Arya menambahkan, saat ini Kementerian BUMN tak memiliki hak untuk langsung melakukan likuidasi perusahaan pelat merah. Namun, nantinya akan ada aturan pengganti Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2005 tentang Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, Dan Perubahan Bentuk Badan Hukum Badan Usaha Milik Negara.
Dari 108 BUMN, 14 di antaranya akan dilikuidasi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Belasan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan dilikuidasi. Nantinya, Menteri BUMN Erick Thohir akan memproses likuidasi tersebut melalui PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) atau PPA. Adapun saat ini total keseluruhan BUMN sebanyak 108. “Ke depan akan ada BUMN yang akan dipertahankan dan dikembangkan ada 41 BUMN. Yang dikonsolidasikan atau dimerger ada 34, yang dikelola PPA 19 dan yang akan dilikuidasi melalui PPA ada 14. Ini akan membuat BUMN jadi ramping,” ujar Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga dalam diskusi virtual yang dikutip Kompas.com pada Selasa (29/9/2020). Arya menambahkan, saat ini Kementerian BUMN tak memiliki hak untuk langsung melakukan likuidasi perusahaan pelat merah. Namun, nantinya akan ada aturan pengganti Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2005 tentang Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, Dan Perubahan Bentuk Badan Hukum Badan Usaha Milik Negara.