KONTAN.CO.ID - BANDUNG. Hingga saat ini, baru 36 financial technology ( fintech) telah mendaftarkan diri ke Otoritas Jasa Keuangan. Padahal setidaknya terdapat 120 perusahaan yang terdeteksi bergelut di fintech ini. Menurut, M. Ihsanuddin, Plt. Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank 2 OJK, mayoritas fintech yang sudah terdaftar itu berdomisili di Jabodetabek, yakni sebanyak 34 perusahaan. Sedangkan sisanya, 1 di Surabaya dan 1 di Ternate. Adapun status modalnya adalah 21 perusahaan dari investor lokal dan 15 merupakan penanaman modal asing. Menurut dia, selain ke 36 fintech yang terdaftar, masih ada 42 perusahaan yang dalam proses pendaftaran dan 42 lainnya berminat untuk mendaftar.
Dari 120-an perusahaan fintech, baru 36 yang terdaftar di OJK
KONTAN.CO.ID - BANDUNG. Hingga saat ini, baru 36 financial technology ( fintech) telah mendaftarkan diri ke Otoritas Jasa Keuangan. Padahal setidaknya terdapat 120 perusahaan yang terdeteksi bergelut di fintech ini. Menurut, M. Ihsanuddin, Plt. Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank 2 OJK, mayoritas fintech yang sudah terdaftar itu berdomisili di Jabodetabek, yakni sebanyak 34 perusahaan. Sedangkan sisanya, 1 di Surabaya dan 1 di Ternate. Adapun status modalnya adalah 21 perusahaan dari investor lokal dan 15 merupakan penanaman modal asing. Menurut dia, selain ke 36 fintech yang terdaftar, masih ada 42 perusahaan yang dalam proses pendaftaran dan 42 lainnya berminat untuk mendaftar.