KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum (KPU) tingkat daerah menetapkan 1.553 pasangan calon kepala daerah untuk akan berlaga dalam Pilkada 2024. Dari 1.561 pasangan calon kepala daerah yang mendaftar, ada 8 pasang kandidat tidak diloloskan. Delapan kandidat tersebut tidak ditetapkan sebagai pasangan calon kepala daerah Pilkada 2024 di wilayahnya masing-masing oleh KPU setempat karena tak memenuhi persyaratan. KPU RI menyebut, sebagian di antara mereka telah melayangkan gugatan sengketa ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). "Dari total 1.561 pasangan calon yang mendaftar ke KPU, baik di tingkat provinsi, kemudian ke kabupaten/kota KPU, baik tingkat provinsi, kabupaten-kota, telah menetapkan 1.553 pasangan calon," kata anggota KPU RI August Mellaz, dalam jumpa pers pada Senin (23/9/2024).
Dari 1561 pasang, Ada 8 Kandidat Tak Ditetapkan KPU, Berikut Daerahnya
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum (KPU) tingkat daerah menetapkan 1.553 pasangan calon kepala daerah untuk akan berlaga dalam Pilkada 2024. Dari 1.561 pasangan calon kepala daerah yang mendaftar, ada 8 pasang kandidat tidak diloloskan. Delapan kandidat tersebut tidak ditetapkan sebagai pasangan calon kepala daerah Pilkada 2024 di wilayahnya masing-masing oleh KPU setempat karena tak memenuhi persyaratan. KPU RI menyebut, sebagian di antara mereka telah melayangkan gugatan sengketa ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). "Dari total 1.561 pasangan calon yang mendaftar ke KPU, baik di tingkat provinsi, kemudian ke kabupaten/kota KPU, baik tingkat provinsi, kabupaten-kota, telah menetapkan 1.553 pasangan calon," kata anggota KPU RI August Mellaz, dalam jumpa pers pada Senin (23/9/2024).