KONTAN.CO.ID - JAKARTA.Center of Economic and Law Studies (Celios) mengusulkan penerapan pajak kekayaan sebagai langkah progresif untuk meningkatkan penerimaan negara sekaligus memperkuat keadilan sosial. Direktur Kebijakan Publik Celios, Media Wahyudi Askar menjelaskan, dari studi yang dilakukan, jika pajak kekayaan dikenakan hanya pada 50 orang terkaya di Indonesia dengan tarif 2% dari total kekayaan mereka, potensi penerimaan negara mencapai Rp 81,56 triliun setiap tahun. Menurut perhitungan Celios, 50 orang terkaya tersebut memiliki kekayaan terendah sebesar Rp 15 triliun, dengan rata-rata kekayaan mencapai Rp 159 triliun.
Dari 50 Orang Terkaya Indonesia, Negara Bisa Raup Rp 81,56 Triliun Tiap Tahun
KONTAN.CO.ID - JAKARTA.Center of Economic and Law Studies (Celios) mengusulkan penerapan pajak kekayaan sebagai langkah progresif untuk meningkatkan penerimaan negara sekaligus memperkuat keadilan sosial. Direktur Kebijakan Publik Celios, Media Wahyudi Askar menjelaskan, dari studi yang dilakukan, jika pajak kekayaan dikenakan hanya pada 50 orang terkaya di Indonesia dengan tarif 2% dari total kekayaan mereka, potensi penerimaan negara mencapai Rp 81,56 triliun setiap tahun. Menurut perhitungan Celios, 50 orang terkaya tersebut memiliki kekayaan terendah sebesar Rp 15 triliun, dengan rata-rata kekayaan mencapai Rp 159 triliun.
TAG: