Dari Bareskrim, Bambang W diantar ke Kejaksaan



JAKARTA. Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri membawa Bambang Widjojanto tidak lama setelah ia tiba di Gedung Bareskrim Polri, Jumat (18/9) siang.

Pantauan Kompas.com, Bambang yang telah dinonaktifkan dari jabatan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi keluar dari Gedung Bareskrim pada pukul 10.50 WIB atau 20 menit setelah ia datang di gedung tersebut.

Saat dibawa, Bambang tidak berkomentar apa pun kepada wartawan. Ia tampak dikawal beberapa personel Polri, yang sebagian mengenakan pakaian sipil, masuk ke dalam mobil Nissan Serena Star High Way warna krem bernomor B 1595 QH. Kuasa hukum Bambang, Abdul Fickar Hadjar, ikut ke dalam mobil.


Salah seorang anggota Polri yang mengawal Bambang mengatakan, mereka bertolak ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. "Bukan ke Kejaksaan Agung," ujar dia.

Kedatangan Bambang ke Bareskrim itu dalam rangka pelimpahan tahap kedua oleh penyidik Bareskrim Polri ke kejaksaan. Penyidik akan menyerahkan Bambang dan barang bukti perkaranya ke penuntut untuk dilanjutkan ke persidangan.

Bambang disangka menyuruh saksi memberi keterangan palsu di sidang Mahkamah Konstitusi terkait sengketa Pemilihan Kepala Daerah Kotawaringin Barat pada 2010. Saat itu, Bambang menjadi kuasa hukum Ujang Iskandar, salah satu calon Bupati Kotawaringin Barat. Ujang menggugat kemenangan rivalnya dalam pilkada, yakni Sugianto Sabran. Sidang sengketa pilkada di MK tersebut memutuskan memberikan kemenangan untuk Ujang.

Kepada Bambang, penyidik Polri mengenakan Pasal 242 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP juncto Pasal 56 ke-2 KUHP dan atau menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam akta otentik sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 266 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.

Selain Bambang, Bareskrim juga menetapkan rekannya, Zulfahmi Arsyad, sebagai tersangka pada kasus yang sama. Namun, Zulfahmi masuk persidangan terlebih dahulu di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan telah divonis tujuh bulan penjara pada 8 September 2015. (Fabian Januarius Kuwado)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia