Dari gijzeling, Ditjen Pajak raup Rp 10,9 miliar



JAKARTA. Upaya sandera badan (gijzeling) masih terus dilakukan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) untuk mengamankan penerimaan negara tahun ini.

Sejak awal tahun 2015 hingga saat ini, Ditjen Pajak telah mengajukan usulan izin penyanderaan kepada Menteri Keuangan terhadap 19 wajib pajak, yang terdiri dari sembilan wajib pajak orang pribadi dan 16 wajib pajak badan. Dari 19 wajib pajak tersebut, jumlah penanggung pajaknya mencapai 24 orang dan dengan total utang pajak Rp 57 miliar.

Dari 19 wajib pajak tersebut, 14 diantaranya (2 wajib pajak orang pribadi dan 12 wajib pajak badan) yang terdiri dari 17 penanggung pajak telah diterbitkan surat perintah penyanderaan. Sebanyak 13 dari 17 penanggung tersebut telah berhasil di-gijzeling.


"Utang pajak yang berhasil masuk ke kas negara sebesar Rp 10,9 miliar dari delapan penanggung yang telah bebas," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Ditjen Pajak Mekar Satria Utama, Jumat (19/6). Sementara lima penanggung lainnya masih berada dalam tahanan dengan potensi penerimaan sebesar Rp 18,3 miliar.

Kemudian, dari 17 penganggung pajak juga, tiga penanggung pajak diantaranya telah membayar utang pajak sebelum masuk atau eksekusi penyanderaan. Sementara satu penanggung pajak sisianya, masih berada di luar negeri, namun utang pajak telah dibayar oleh kakak dari penanggung pajak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia