JAKARTA.Saat ini, Pemerintah bersama dengan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) sedang menyusun perubahan kebijakan seluruh perizinan frekuensi. Perubahan itu, dari Izin Siar Radio (ISR) ke dalam bentuk perizinan pita frekuensi untuk penyelenggaraan telekomunikasi 2G dan WIMAX.Pihak Ditjen Postel bersama dengan Departemen Keuangan tengah mempersiapkan peraturan pemerintah mengenai harga pita frekuensi. "Harga pita frekuensi ini merupakan pemasukan bagi negara," kata Basuki Yusuf Iskandar, Dirjen Postel Departemen Komunikasi dan Informatika, (16/9) Selasa.Pemerintah merasa punya alasan untuk mengubah ke izin pita frekuensi. "Pemerintah ingin lebih mudah dalam pengawasan terhadap penyelenggaraan telekomunikasi 2G dan WIMAX," kata Basuki (15/9). Sistem izin pita frekuensi lebih mudah dalam pengawasan. Misalnya, yang digunakan oleh perusahaan telekomunikasi sebesar 5 Mega Hertz maka yang dikenakan biaya sebesar 5 Mega Hertz. Perubahan ISR ke izin pita frekuensi untuk memudahkan penghitungan Biaya Hak Penggunaan Frekuensi.
Dari Izin Siaran Radio ke Pita Frekuensi
JAKARTA.Saat ini, Pemerintah bersama dengan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) sedang menyusun perubahan kebijakan seluruh perizinan frekuensi. Perubahan itu, dari Izin Siar Radio (ISR) ke dalam bentuk perizinan pita frekuensi untuk penyelenggaraan telekomunikasi 2G dan WIMAX.Pihak Ditjen Postel bersama dengan Departemen Keuangan tengah mempersiapkan peraturan pemerintah mengenai harga pita frekuensi. "Harga pita frekuensi ini merupakan pemasukan bagi negara," kata Basuki Yusuf Iskandar, Dirjen Postel Departemen Komunikasi dan Informatika, (16/9) Selasa.Pemerintah merasa punya alasan untuk mengubah ke izin pita frekuensi. "Pemerintah ingin lebih mudah dalam pengawasan terhadap penyelenggaraan telekomunikasi 2G dan WIMAX," kata Basuki (15/9). Sistem izin pita frekuensi lebih mudah dalam pengawasan. Misalnya, yang digunakan oleh perusahaan telekomunikasi sebesar 5 Mega Hertz maka yang dikenakan biaya sebesar 5 Mega Hertz. Perubahan ISR ke izin pita frekuensi untuk memudahkan penghitungan Biaya Hak Penggunaan Frekuensi.