KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengusutan tiga kasus dugaan tindak pidana pasar modal mulai dari manipulasi saham hingga insider trading oleh Bareskrim Polri menyoroti celah pengawasan di Bursa. Bareskrim pengembangan dari perkara yang menjerat terpidana Direktur PT Multi Makmur Lemindo Tbk (PIPA) Junaedi. Penegak hukum menilai, Junaedi telah melakukan curang saat perdagangan saham. Salah satu modusnya yakni dengan gorengan saham PIPA melalui jasa konsultasi perusahaan milik terpidana eks Kepala Unit Evaluasi dan Pemantauan Perusahaan tercatat 2 Divisi PP1 Bursa Efek Indonesia Mugi Bayu Pratama.
Dari Multi Makmur (PIPA) Hingga Narada AM, Penegakan Hukum Pasar Modal Diuji
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengusutan tiga kasus dugaan tindak pidana pasar modal mulai dari manipulasi saham hingga insider trading oleh Bareskrim Polri menyoroti celah pengawasan di Bursa. Bareskrim pengembangan dari perkara yang menjerat terpidana Direktur PT Multi Makmur Lemindo Tbk (PIPA) Junaedi. Penegak hukum menilai, Junaedi telah melakukan curang saat perdagangan saham. Salah satu modusnya yakni dengan gorengan saham PIPA melalui jasa konsultasi perusahaan milik terpidana eks Kepala Unit Evaluasi dan Pemantauan Perusahaan tercatat 2 Divisi PP1 Bursa Efek Indonesia Mugi Bayu Pratama.
TAG: