KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Guna meredam dampak virus corona (Covid-19), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) teleh mengeluarkan sejumlah kebijakan stimulus untuk Industri Keuangan Non-Bank (IKNB). Kali ini regulator mengeluarkan kebijakan pelonggaran untuk tiga sektor sekaligus yakni multifinance, asuransi dan dana pensiun dan mulai berlaku Senin(30/3). Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) Riswinandi menyatakan, penyebaran corona di Indonesia telah berdampak secara langsung maupun tidak langsung terhadap kinerja IKNB sehingga berpotensi mengganggu bisnis, stabilitas sistem keuangan hingga pertumbuhan ekonomi. Baca Juga: Terdampak Covid-19, Ini Isi Kebijakan Countercyclical OJK Bagi Industri Dana Pensiun
Dari multifinance hingga asuransi, berikut kebijakan stimulus dari OJK
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Guna meredam dampak virus corona (Covid-19), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) teleh mengeluarkan sejumlah kebijakan stimulus untuk Industri Keuangan Non-Bank (IKNB). Kali ini regulator mengeluarkan kebijakan pelonggaran untuk tiga sektor sekaligus yakni multifinance, asuransi dan dana pensiun dan mulai berlaku Senin(30/3). Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) Riswinandi menyatakan, penyebaran corona di Indonesia telah berdampak secara langsung maupun tidak langsung terhadap kinerja IKNB sehingga berpotensi mengganggu bisnis, stabilitas sistem keuangan hingga pertumbuhan ekonomi. Baca Juga: Terdampak Covid-19, Ini Isi Kebijakan Countercyclical OJK Bagi Industri Dana Pensiun