Dari multifinance hingga asuransi, berikut kebijakan stimulus dari OJK



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Guna meredam dampak virus corona (Covid-19), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) teleh mengeluarkan sejumlah kebijakan stimulus untuk Industri Keuangan Non-Bank (IKNB). Kali ini regulator mengeluarkan kebijakan pelonggaran untuk tiga sektor sekaligus yakni multifinance, asuransi dan dana pensiun dan mulai berlaku Senin(30/3).

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) Riswinandi menyatakan, penyebaran corona di Indonesia telah berdampak secara langsung maupun tidak langsung terhadap kinerja IKNB sehingga berpotensi mengganggu bisnis, stabilitas sistem keuangan hingga pertumbuhan ekonomi.

Baca Juga: Terdampak Covid-19, Ini Isi Kebijakan Countercyclical OJK Bagi Industri Dana Pensiun


“Berkenaan itu, perlu diambil kebijakan countercyclical terhadap dampak penyebaran Covid-19 bagi lembaga keuangan non-bank, khususnya perusahaan pembiayaan, asuransi dan dana pensiun,” kata Riswinandi dalam siaran pers OJK, Senin (30/3).

Secara umum, ketiga sektor ini diberikan waktu perpanjangan penyampaian laporan secara berkala ke OJK sebagaimana yang diatur dalam surat nomor S-7/D.05/2020 tanggal 23 Maret 2020. Kemudian pelaksanaan penilaian kemampuan dan kepatuhan atau fit and proper test para pejabat yang diajukan kini dapat dilakukan melalui konferensi video

Untuk perhitungan tingkat solvabilitas bagian perusahaan asuransi, asuransi syariah, reasuransi hingga reasuransi syariah perlu memperhatikan empat aset investasi yang diperkenankan OJK mulai dari obligasi korporasi dan sukuk atau obligasi syariah yang tercatat di bursa efek. Kemudian surat berharga dan surat berharga syariah yang diterbitkan negara.

Dalam hal ini, regulator juga membatasi aset dalam bentuk bukan investasi yakni tagihan premi penutupan langsung termasuk tagihan premi koasuransi, tagihan premi reasuransi, tagihan kontribusi tabarru’ dan ujrah penutupan langsung.

Hal ini termasuk dengan tagihan kontribusi, tagihan kontribusi reasuransi dan tagihan ujrah yang diperpanjang dari dua menjadi empat bulan sejak jatuh tempo pembayaran yang diperpanjang.

“Perusahaan asuransi memberikan perpanjangan batas waktu kepada pemegang polis selama empat bulan. Ketentuan ini hanya berlaku untuk tagihan premi atau kontribusi yang mulai berlaku sejak Februari 2020,” jelasnya.

Editor: Herlina Kartika Dewi