KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sengketa utang piutang antara 38 warga Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan dengan PT Banua Lima Sejurus sejatinya telah usai, lantaran permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ke Banua ditolak Majelis Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Rabu (24/10). Meski demikian, kuasa hukum Banua Zakian Nor dari Kantor Hukum Zakian Nor & Rekan justru menemukan fakta baru terkait pangkal perkara utang piutang ini, yaitu sengketa perebutan tanah antara 38 warga dengan Banua. "Kami juga baru sadar ketika pemohon PKPU memberikan bukti-bukti. Bahwa ternyata ada perbedaan antara putusan dan penetapan eksekusi. Makanya kami mengajukan permohonan eksekusi ulang," kata Zakian kepada Kontan.co.id, Rabu (24/10) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Dari permohonan PKPU, Banua Lima Sejurus ajukan eksekusi ulang
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sengketa utang piutang antara 38 warga Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan dengan PT Banua Lima Sejurus sejatinya telah usai, lantaran permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ke Banua ditolak Majelis Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Rabu (24/10). Meski demikian, kuasa hukum Banua Zakian Nor dari Kantor Hukum Zakian Nor & Rekan justru menemukan fakta baru terkait pangkal perkara utang piutang ini, yaitu sengketa perebutan tanah antara 38 warga dengan Banua. "Kami juga baru sadar ketika pemohon PKPU memberikan bukti-bukti. Bahwa ternyata ada perbedaan antara putusan dan penetapan eksekusi. Makanya kami mengajukan permohonan eksekusi ulang," kata Zakian kepada Kontan.co.id, Rabu (24/10) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.