KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gubernur nonaktif Jambi Zumi Zola akan menjalani sidang pembacaan putusan hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (6/12). Zumi sebelumnya dituntut 8 tahun penjara oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selama persidangan, berbagai fakta muncul dari keterangan saksi dan barang bukti yang ditampilkan jaksa. Berikut 10 fakta persidangan yang muncul dari sejak pembacaan dakwaan hingga sidang pembelaan terdakwa: 1. Mengaku menyuap anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi
Menurut Zumi, uang tersebut diberikan agar pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jambi tersebut menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 (RAPERDA APBD TA 2017) menjadi Peraturan Daerah APBD TA 2017. Selain itu, agar menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018 (RAPERDA APBD TA 2018) menjadi Peraturan Daerah APBD TA 2018. 2. Uang gratifikasi untuk keperluan keluarga Zumi mengakui ada uang dari kontraktor yang diterima oleh keluarganya, yakni untuk keperluan ayah, ibu, dan istrinya. Mantan orang kepercayaan Zumi, Asrul Pandapotan Sihotang mengaku pernah memberikan uang kepada Hermina yang merupakan ibu kandung Zumi Zola. Asrul juga pernah memberikan uang secara tunai dan transfer kepada istri Zumi, Sherin Taria. 3. Ayah Zumi Zola minta uang ke mantan kepala dinas untuk biayai pencalonan anaknya Mantan Gubernur Jambi, Zulkifli Nurdin, disebut pernah meminta uang kepada Adi Varial, mantan kepala dinas di Jambi. Uang sejumlah Rp 3 miliar yang diminta tersebut untuk pencalonan anak Zulkifli, yakni Zumi Zola dalam pemilihan gubernur Jambi. 4. Zumi Zola akui terima mobil mewah Zumi Zola mengakui pernah menerima satu unit mobil Toyota Alphard dari pengusaha. Dalam persidangan, terungkap bahwa mobil mewah tersebut berasal dari kontraktor Joe Fandy Yoesman alias Asiang. 5. Umroh dengan uang dari kontraktor Zumi Zola mengakui ada uang pemberian kontraktor yang digunakan untuk membayar biaya umroh dia dan keluarganya. Namun, menurut pengacara Zumi, jumlahnya tidak sebesar yang dikatakan saksi Muhammad Imaddudin alias Iim. Pengacara Zumi, Muhammad Farizi mengatakan, jumlahnya hanya sekitar Rp 270 juta. 6. Pembelian 16 action figure Dalam persidangan, jaksa mengonfirmasi pembelian 16
action figure tersebut kepada mantan orang kepercayaan Zumi, Asrul Pandapotan Sihotang.
Action figure itu berupa patung yang menyerupai aktor dalam film produksi Marvel. Beberapa
action figure yang dibeli dari Singapura yakni Iron Man Hulk Buster S$ 1.000. S$ Venom 300 dan Cable S$ 300. 7. Anggota Fraksi Golkar di DPRD Jambi serahkan uang ke partai Sebanyak 7 anggota Fraksi Partai Golkar di DPRD Provinsi Jambi menyerahkan uang hampir Rp 700 juta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Uang tersebut merupakan pemberian dari Zumi Zola. Hal itu dikatakan anggota Fraksi Golkar di DPRD Jambi M Juber saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (17/9). 8. Zumi Zola serahkan jaket merek "Burberry" dan Mobil Toyota Alphard kepada KPK Zumi Zola menyerahkan sebuah jaket merek Burberry kepada KPK. Jaket tersebut diduga sebagai penerimaan gratifikasi. Menurut penelusuran, jaket merek Burberry tersebut harganya berkisar Rp 3 juta hingga puluhan juta rupiah. Selain jaket, Zumi juga menyerahkan satu unit mobil Toyota Alphard kepada KPK. Mobil mewah yang berasal dari kontraktor tersebut dianggap sebagai bagian dari penerimaan gratifikasi. 9. Kontraktor beri uang untuk akomodasi 25 kader PAN saat pelantikan Zumi Zola Pengusaha bidang infrastruktur di Provinsi Jambi, Muhammad Imaddudin alias Iim mengaku pernah memberikan uang Rp 75 juta kepada Zumi Zola. Pemberian uang melalui orang kepercayaan Zumi, Apif Firmansyah. Menurut Iim, uang tersebut untuk keperluan akomodasi 25 kader Partai Amanat Nasional (PAN) saat akan menghadiri pelantikan Zumi sebagai Gubernur Jambi.
10. Zumi Zola menangis Isak tangis Zumi Zola terdengar beberapa kali saat dirinya membacakan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (22/11). Suara Zumi semakin terdengar terbata-bata saat membacakan poin nota pembelaan yang menyangkut istri, kedua anaknya, serta ayah dan ibunya. Zumi Zola didakwa menerima gratifikasi sebesar lebih dari Rp 40 miliar. Zumi juga didakwa menerima US$ 177.000 dan S$100.000. Selain itu, Zumi juga didakwa menerima 1 unit Toyota Alphard. Zumi diduga menerima gratifikasi dari berbagai rekanan dan konsultan proyek infrastruktur di Pemerintah Provinsi Jambi. Dalam kasus ini, Zumi Zola juga didakwa menyuap 53 anggota DPRD Provinsi Jambi. Zumi diduga menyuap para anggota Dewan senilai total Rp 16,5 miliar. (Abba Gabrillin) Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "
10 Fakta yang Muncul Selama Persidangan Zumi Zola" Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Barratut Taqiyyah Rafie