BREAKING NEWS: Setya Novanto akhirnya ke rutan KPK



KONTAN.CO.ID -JAKARTA.  Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto akhirnya harus merasakan rumah tahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga. KPK memutuskan memindahkan tersangka korupsi proyek e-KTP  Setya Novanto dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Kencana Jakarta, ke Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK.

Pantauan kontan.co.id, Ketua Umum Partai Golongan Karya nampak dibawa keluar dari RSCM di pukul 23.20 WIB, Minggu (19/11/2017). Nampak penyidik KPK dan petugas rumah sakit membawa Setya Novanto dengan menggunakan kursi roda. Kondisi berbeda saat Setya Novanto dipindahkan dari RS Medika Permata Hijau ke RSCM, Setnov begitu biasa dia dipanggil dipindah dengan kasur yang bisa didorong.

Berbaju putih dan menggunakan jaket oranye, Setya Novanto keluar lewat pintu belakang RSCM, bukan pintu utama atau pintu samping tempat awak media menunggu. Pada saat bersamaan, pimpinan KPK bersama dokter rumah sakit menggelar jumpa pers di lobi utama.


Hanya keluarnya Setya Novanto dari RS lewat pintu belakang tak luput dari pantuan media yang sudah menunggu. Beberapa orang yang mendamping Setya Novanto tampak berusaha mencoba menutupi wajah ketua DPR itu.

Berstatus tahanan KPK, Setya Novanto sempat dibantarkan di RSCM lantaran kecelakaan mobil.  Penahanan Novanto dimulai sejak 17 November 2017 hingga 6 Desember 2017. Hingga kontan.co.id,belum ada penyataan resmi  KPK atas  pertimbangan membawa Setya Novanto ke rutan. Namun, pada Minggu siang tadi, Ikatan Dokter Indonesia sudah melakukan serangkaian tes kesehatan terhadap Novanto.

Yang pasti, sebelum pembataran di RSCM,Setya Novanto mengalami kecelakaan mobil di kawasan Permata Hijau, Kamis (19/11/2017). Mobil yang ditumpangi Setya Novanto menabrak tiang listrik pasca tersangka kasus e-KTP ini dari ke studio salah satu stasiun televisi swasta untuk melakukan siaran langsung.  Menurut pengakuan pengacara Setnov Fredrich Yunadi, pasca siaran langsung, Setya berencana mendatangi lembaga antirasuah untuk memberikan keterangan.

Setya Novanto tercatat berkali-kali mangkir untuk memenuhi panggilan KPK, baik sebagai saksi maupun tersangka kasus korupsi proyek e-KTP.  Diduga, pengusaha gaek ini menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi. Setnov diduga menyalahgunakan kewenangan dan jabatan saat menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar. Akibat perbuatannya bersama sejumlah pihak itu,  negara diduga dirugikan Rp 2,3 triliun pada proyek e-KTP senilai Rp 5,9 triliun tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Titis Nurdiana