Dari Sampah ke Peternakan Puyuh, Cara Kabupaten Ciamis Membangun Ekonomi Sirkular



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perubahan cara pandang terhadap sampah menjadi salah satu kunci bagi Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, dalam membangun sistem pengelolaan sampah berbasis masyarakat. Dari semula sekadar hanya dikumpulkan, diangkut, lalu dibuang ke tempat pembuangan akhir (TPA), sampah kini dipilah dari rumah dan diolah menjadi komoditas yang memiliki nilai ekonomi.

Staf Ahli Bupati Ciamis Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Giyatno, mengatakan perubahan perilaku tersebut mulai dibangun secara serius sejak 2017. Ketika itu, ia mendapat tugas mengembangkan pengelolaan sampah di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Ciamis “Waktu itu kami ingin mencari solusi, bagaimana caranya sampah jangan masuk ke TPA,” kata Giyatno dalam sebuah sesi berbagi mengenai pengelolaan sampah Kabupaten Ciamis di Kompas Gramedia, Senin (7/9).

Menurut Giyatno, langkah pertama yang dilakukan bukan membangun fasilitas pengolahan dalam skala besar, melainkan mengubah kebiasaan dan perilaku masyarakatnya. Warga didorong untuk memilah sampah dari sumbernya, terutama memisahkan sampah organik dan anorganik.


Namun, perubahan perilaku itu tidaklah berlangsung dengan singkat. Giyatno menuturkan pemerintah daerah bahkan sempat membawa sekitar 60 orang untuk belajar pengelolaan sampah ke Kota Depok pada tahun 2017. Dari puluhan orang yang dibawa, hanya satu yang akhirnya benar-benar menerapkan apa yang dipelajari dan kemudian menjadi pengelola Bank Sampah Induk Ciamis.

Baca Juga: Target 200 Juta Rekening Baru Pemerintah, Padahal yang Belum Punya Hanya 15,3 Juta

“Mengubah perilaku masyarakat, kebiasaan masyarakat itu sangat susah. Bahkan sampai ada yang tujuh kali baru mau,” ujarnya. Salah satu contohnya adalah Bank Sampah Kartini. Setelah mendapatkan edukasi sebanyak tujuh kali, pengelolanya akhirnya bersedia menjalankan pengolahan sampah secara mandiri.

Bank sampah tersebut kemudian berkembang menjadi salah satu model pengelolaan sampah di Ciamis. Pemerintah daerah lalu memperkuat gerakan tersebut dengan regulasi. Kabupaten Ciamis memiliki Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah. Regulasi itu  memberi ruang bagi masyarakat untuk mengelola sampah secara mandiri, termasuk melalui bank sampah.

Kebijakan itu diperkuat dengan Peraturan Bupati Ciamis Nomor 32 Tahun 2018 mengenai kebijakan dan strategi pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga. Pemerintah juga menerbitkan sejumlah kebijakan lain, antara lain mengenai pengurangan penggunaan kantong plastik serta pengendalian sampah pada berbagai momentum seperti Idul Fitri, Idul Adha, Natal dan Tahun Baru.

Sampah organik jadi prioritas

Akan tetapi Giyatno mengingatkan, regulasi hanyalah fondasi saja. Bangunannya tetap ada di masyarakat yang berkreasi agar sampah di sekitarnya tidak menjadi masalah. Hingga 2025, Ciamis memiliki dua bank sampah induk dan 305 bank sampah unit. Selain itu terdapat 17 TPS 3R, 54 lokasi pengolahan maggot dan kompos, 18 lokasi pengelolaan sampah terpadu, serta dua tempat pemrosesan akhir.

Dengan potensi timbulan sampah mencapai 501 ton per hari, sekitar 82% bisa tertangani dan tidak berakhir di TPA. Dari 501 ton itu, sebesar 40% itu dikurangi oleh masyarakatnya langsung. “Sampah organik sendiri diperkirakan mencapai 275 ton per hari atau sekitar 55% dari total timbulan. Sampah dapur menyumbang sekitar 165 ton per hari,” jelas Giyatno.

Karena sampah organik dominan, Giyatno bilang, pihaknya memprioritaskan untuk sirkular sampah tersebut. Mulai dari sampah organik dapur dan daun, banyak diolah menjadi kompos atau dimanfaatkan sebagai pakan maggot. Masyarakat dibantu pemerintah di Ciamis membangun rumah maggot serta rumah kompos di sekitar lingkungan tempat tinggal maupun fasilitas pengolahan sampah.

Model tersebut kemudian dikembangkan menjadi rantai pemanfaatan yang lebih panjang. Produksi maggot kemudian diselaraskan dengan peternakan puyuh. Alhasil, maggot yang dihasilkan dari sampah organik bisa menjadi pakan burung puyuh.

Baca Juga: Basarnas Bentuk Kampung Rescue untuk Percepat Respons Kedaruratan

Begitu juga dengan sampah organik dari program Makan Bergizi Gratis (MBG). Giyatno mengatakan, sampah organik dari kegiatan MBG tidak diarahkan ke TPA. Sampah yang terkumpul, sekitar 150-200 kilogram per hari, dimanfaatkan masyarakat sekitar untuk diolah menjadi maggot dan kompos atau digunakan sebagai pakan.

Dari proses pengolahan sampah organik itu, warga di Ciamis mendapatkan nilai sirkularnya. Sampah organik berubah menjadi bahan baku maggot, kompos, maupun produk turunan lain. Saat ini, Ciamis mengembangkan aplikasi transaksi digital sampah yang memungkinkan warga memperoleh nilai ekonomi dari sampah yang mereka tabungkan.

Giyatno mengatakan bank sampah juga mulai terhubung dengan berbagai program pemberdayaan. Pengelola mendapatkan dukungan pembiayaan, termasuk untuk mesin pencacah, mesin press, kendaraan, timbangan, dan peralatan lain. Sekitar 1.000 pengelola bank sampah disebut telah menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan.

Regulasi ke Penghargaan

Konsistensi membangun sistem pengelolaan sampah tersebut membawa sejumlah penghargaan bagi Ciamis. Giyatno mengatakan Ciamis memperoleh penghargaan tingkat Asia pada 2025 dalam kategori kota kecil untuk aspek lingkungan tanah bersih. Penghargaan tersebut diberikan dalam forum Environment Sustainable City.

Menurut dia, dari peserta yang hadir, Ciamis menjadi daerah yang memperoleh penghargaan tersebut. Penghargaan juga datang dari tingkat nasional dan daerah. Bank Sampah Induk Ciamis disebut meraih juara dua terbaik nasional dan juara satu terbaik tingkat Astra. Ciamis juga meraih Adipura Kencana pada 2023 serta penghargaan Program Kampung Iklim (ProKlim).

Baca Juga: Pajak Transaksi Digital Luar Negeri Mulai Dipungut, Ini Sasarannya

Pada 2025, Ciamis juga memperoleh penghargaan tingkat Jawa Barat dengan hadiah Rp15 juta. Giyatno menyebut pemerintah daerah kembali memperoleh apresiasi pada 2026 dalam sebuah kegiatan di Bali dengan hadiah Rp1 miliar.

Karena itu, pemerintah Kabupaten Ciamis terus mendorong kebiasaan memilah sampah dari rumah. Sampah organik ditempatkan dalam wadah tertutup, sedangkan sampah anorganik dipisahkan untuk kemudian diserahkan kepada TPS atau bank sampah unit. Di bank sampah, sampah anorganik kemudian dipilah kembali berdasarkan jenisnya.

Menurut Giyatno, edukasi menjadi kunci. Bank Sampah Induk Ciamis berperan membina dan mengedukasi bank sampah unit sekaligus mendorong masyarakat menabung sampah. Pendekatan tersebut juga diterapkan kepada pelaku usaha hotel, restoran dan warung.

Pelaku usaha didorong mengelola sampah secara mandiri, termasuk menyediakan wadah untuk sampah yang sudah dipilah dan bekerja sama dengan bank sampah maupun pengelola maggot dan kompos. Sejumlah hotel di Ciamis, menurut Giyatno, telah berkoordinasi dengan pengelola sampah sehingga sampahnya tidak langsung dibawa ke TPA.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News