KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Masyarakat yang terdaftar sebagai pemilih dalam Pemilihan Umum 2019 mendatang tidak diperbolehkan berfoto apalagi berswafoto kala berada di area Tempat Pemungutan Suara khususnya bilik suara. Ketua Komisi Pemilihan Umum Jakarta Timur Wage Wardana mengatakan, pemilih hanya boleh berfoto ketika berada di luar area TPS setelah selesai mencoblos. "Enggak boleh, hanya boleh dilakukan setelah memilih dan dilakukan di luar area TPS. Jadi enggak boleh selfie di area TPS, itu area terlarang," kata Wage kepada wartawan.
Dari selfie hingga pakai atribut kampanye, ini larangan di TPS saat nyoblos
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Masyarakat yang terdaftar sebagai pemilih dalam Pemilihan Umum 2019 mendatang tidak diperbolehkan berfoto apalagi berswafoto kala berada di area Tempat Pemungutan Suara khususnya bilik suara. Ketua Komisi Pemilihan Umum Jakarta Timur Wage Wardana mengatakan, pemilih hanya boleh berfoto ketika berada di luar area TPS setelah selesai mencoblos. "Enggak boleh, hanya boleh dilakukan setelah memilih dan dilakukan di luar area TPS. Jadi enggak boleh selfie di area TPS, itu area terlarang," kata Wage kepada wartawan.