JAKARTA. Mulai tanggal 22 Agustus - 2 September 2016, Kementerian Keuangan memberikan kesempatan warga negara Indonesia membeli instrumen pembiayaan syariah baru, Sukuk Tabungan. Direktur Jenderal Pembiayaan dan Pengelolaan Risiko Robert Pakhapahan mengatakan, ini instrumen bagi individu WNI. Nilai tabungan terendahnya terjangkau, Rp 2 juta dan pembelian maksimal Rp 5 miliar. Meskipun tidak bisa diperdagangkan di pasar sekunder seperti sukuk umumnya, dana di Sukuk Tabungan ini bisa dicairkan sebelum jatuh tempo dua tahun. Pemerintah yakin bisa meraup dana Rp 2 triliun dari instrumen baru ini, yang digunakan untuk menutup defisit anggaran tahun 2016.
Dari Sukuk Tabungan, pemerintah incar Rp 2 triliun
JAKARTA. Mulai tanggal 22 Agustus - 2 September 2016, Kementerian Keuangan memberikan kesempatan warga negara Indonesia membeli instrumen pembiayaan syariah baru, Sukuk Tabungan. Direktur Jenderal Pembiayaan dan Pengelolaan Risiko Robert Pakhapahan mengatakan, ini instrumen bagi individu WNI. Nilai tabungan terendahnya terjangkau, Rp 2 juta dan pembelian maksimal Rp 5 miliar. Meskipun tidak bisa diperdagangkan di pasar sekunder seperti sukuk umumnya, dana di Sukuk Tabungan ini bisa dicairkan sebelum jatuh tempo dua tahun. Pemerintah yakin bisa meraup dana Rp 2 triliun dari instrumen baru ini, yang digunakan untuk menutup defisit anggaran tahun 2016.