Dari uang proyek, Anas akan dijadikan presiden



JAKARTA. Direktur PT Anak Negeri, Mindo Rosalina Manulang mengaku diperintahkan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin agar perusahaan mencari uang sebanyak-banyaknya dari pengerjaan proyek. Menurut Rosa, uang tersebut nantiya akan digunakan perusahaan Nazaruddin untuk membiayai pencalonan Anas Urbaningrum sebagai Ketua Umum Partai Demokrat dalam kongres di Bandung tahun 2010.

Hal ini disampaikan Rosa saat bersaksi dalam persidangan kasus dugaan penerimaan gratifikasi dalam proyek Hambalang dan proyek-proyek lainnya dengan terdakwa Anas Urbaningrum, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (14/8). "Pak Nazar bilang, Ros kau sebagai leader marketing cari uang yang banyak. Kita mau buat Pak Anas jadi ketua umum. Setelah itu kita akan buat Pak Anas jadi presiden," ujar Rosa menirukan ucapan mantan bosnya, Nazaruddin. 

Lebih lanjut menurut Rosa, perintah Nazaruddin tersebut diketahui seluruh pegawai bagian marketing Permai Group. Selain itu kata Rosa, Nazaruddin juga memerintahkan seluruh pegawai bagian marketing di Permai Group untuk mengerjakan proyek di kementerian sebanyak-banyaknya dengan hasil 100%. "Jadi kita dipaksa kerja 100% proyek. Cari uang yang banyak, katanya untuk Pak Anas. Begitu bahasanya Pak Nazar," sambung Rosa.


Kendati demikian, Rosa mengaku tak pernah mendengar langsung perintah tersebut dari Anas. Semua perintah, ia dengar langsung hanya dari mulut Nazaruddin. Rosa pun mengaku tak tahu keterlibatan Anas di proyek Hambalang. "Kalau untuk Hambalang saya enggak tahu. Di kantor kita hanya tahu di belakang pak Nazar ada Pak Anas. Pak Nazar selalu bicara ke kita begitu," tambah dia.

Sebelumnya, Anas didakwa menerima uang hingga sebesar Rp 116,52 miliar dan US$ 5,26 juta dari Nazaruddin mewakili Permai Group yang merupakan fee dari berbagai proyek untuk memuluskan berbagai proyek. Uang tersebut digunakan Anas untuk mencalonkan dirinya sebagai Ketua Umum Partai Demokrat.

Selain itu, Anas juga didakwa menerima beberapa fasilitas lainnya seperti fasilitas survei dari PT Lingkaran Survey Indonesia senilai sekitar Rp 487,63 juta, Toyota Harrier bernomor polisi B 15 AUD seharga Rp 670 juta dari Permai Group yang sumber dananya dari tanda jadi proyek Hambalang, dan Toyota Vellfire bernomor polisi B 69 AUD senilai Rp 735 juta dari PT Atrindo Internasional. Anas juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang sebesar Rp 20,8 miliar dan Rp 3 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Uji Agung Santosa