KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 alias UU Minerba menghadapi tiga gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK). Sudah tiga kali menggelar persidangan, proses gugatan saat ini sedang dalam penjelasan ahli. Ketiga gugatan tersebut terdiri dari satu gugatan berupa uji formil yang menggugat proses pembuatan UU Minerba, serta dua gugatan berupa uji materiil, yang menolak sejumlah substansi atau pengaturan di dalam undang-undang yang disahkan Presiden Joko Widodo pada 10 Juni 2020 tersebut. Ketiga gugatan tersebut terdaftar pada Perkara Nomor 59/PUU-XVIII/2020, Perkara Nomor 60/PUU-XVIII/2020, dan Perkara Nomor 64/PUU-XVIII/2020.
Dari uji formil hingga materiil, ada tiga gugatan UU Minerba di Mahkamah Konstitusi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 alias UU Minerba menghadapi tiga gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK). Sudah tiga kali menggelar persidangan, proses gugatan saat ini sedang dalam penjelasan ahli. Ketiga gugatan tersebut terdiri dari satu gugatan berupa uji formil yang menggugat proses pembuatan UU Minerba, serta dua gugatan berupa uji materiil, yang menolak sejumlah substansi atau pengaturan di dalam undang-undang yang disahkan Presiden Joko Widodo pada 10 Juni 2020 tersebut. Ketiga gugatan tersebut terdaftar pada Perkara Nomor 59/PUU-XVIII/2020, Perkara Nomor 60/PUU-XVIII/2020, dan Perkara Nomor 64/PUU-XVIII/2020.