Dari Urip, Pinangki Lalu Febrie: Kejagung Tak Pernah Kehabisan Bintang Kasus Korupsi



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Di negeri yang gemar menggelar konferensi pers soal pemberantasan korupsi dengan memajang uang sitaan hingga trilyunan rupiah, Kejaksaan Agung ternyata juga cukup produktif melahirkan nama-nama besar yang justru tersandung kasus korupsi. Dari Urip Tri Gunawan, Pinangki Sirna Malasari, hingga yang terbaru Febrie Adriansyah, daftar alumninya terus bertambah dari waktu ke waktu.

Ironisnya, sebagian besar nama tersebut justru pernah berada di garis depan pemberantasan korupsi. Mereka bukan penonton, melainkan pemain utama yang sebelumnya dipercaya mengusut berbagai perkara kakap.

Kasus terbaru yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah seolah mengingatkan publik bahwa adagium "siapa yang mengawasi pengawas?" masih sangat relevan di Indonesia.


Febrie bahkan masih sempat menggelar konferensi pers pada Jumat (10/7/2026) pagi sebagai Jampidsus untuk membantah berbagai isu yang beredar, termasuk penggeledahan rumahnya di Sentul. Kurang dari 24 jam kemudian, ia memilih mundur dari jabatannya dan ditetapkan sebagai tersangka.

Peristiwa ini mungkin layak masuk kategori "transformasi tercepat dalam birokrasi penegakan hukum", dari pejabat yang menjelaskan perkara menjadi pihak yang dijelaskan perkaranya.

Berikut deretan jaksa Kejagung yang pernah menjadi headline bukan karena prestasi, melainkan karena perkara hukum yang menjerat mereka.

Baca Juga: Groundbreaking Blok Abadi Masela, Bahlil Akui Terkatung-Katung Selama 28 Tahun

1. Urip Tri Gunawan: Penyidik BLBI yang Tersandung Suap

Jika Kejagung memiliki "hall of fame" kasus korupsi internal, nama Urip Tri Gunawan pantas mendapat tempat khusus.

Pada 2008, Urip yang menjadi Ketua Tim Penyidik kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) justru ditangkap karena menerima suap sebesar 660.000 dollar AS dari Artalyta Suryani alias Ayin. Dengan rata-rata kurs tahun tersebut Rp 9.660 per dollar AS, uang haram yang diterima Urip sekitar Rp 6 miliar. 

Dengan harga emas Antam sekitar Rp 265.000, uang suap tersebut bisa untuk membeli emas Antam sekitar 22 kilogram (kg).

Tak cukup sampai di situ, ia juga didakwa memeras mantan Kepala BPPN Glenn M.S. Yusuf sebesar Rp 1 miliar.

Publik saat itu dibuat terhenyak. Sosok yang seharusnya memburu pelaku korupsi justru ikut berburu keuntungan dari perkara yang ditanganinya.

Urip akhirnya dijatuhi hukuman 20 tahun penjara. Sebuah pengingat bahwa terkadang, perkara korupsi terbesar justru bisa lahir dari ruang pemberantasan korupsi itu sendiri.

Tonton: BEV vs REEV: Apa Bedanya? Kupas Tuntas Changan Deepal S05

2. Pinangki Sirna Malasari: Jaksa, Jet Pribadi, dan Fatwa Bebas

Jika Urip identik dengan koper berisi dolar AS, maka Pinangki Sirna Malasari identik dengan drama internasional ala serial Netflix.

Pinangki menjadi sorotan setelah terbukti menerima suap terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung untuk membantu Djoko Tjandra lepas dari eksekusi hukuman kasus cessie Bank Bali.

Kasus ini menghadirkan hampir semua unsur yang disukai publik: buronan kelas kakap, perjalanan luar negeri, pertemuan rahasia, hingga dugaan akses ke lingkaran elite penegak hukum.

Komisi Kejaksaan bahkan pernah menyebut Pinangki sebagai tokoh kunci yang dipercaya Djoko Tjandra memiliki akses kuat di kalangan aparat penegak hukum.

Pinangki akhirnya divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta.

Kasus ini juga mengajarkan bahwa "networking" ternyata bisa menjadi keterampilan yang sangat mahal harganya apabila digunakan untuk tujuan yang salah.

Tonton: Heboh Isu Kipas Angin Rp1,8 Triliun untuk Kopdes Merah Putih! Menkop Buka Suara di DPR

3. Febrie Adriansyah: Dari Pemburu Koruptor Menjadi Tersangka

Nama Febrie Adriansyah mungkin menjadi episode yang paling dramatis dalam beberapa tahun terakhir.

Sebagai Jampidsus, Febrie dikenal sebagai salah satu figur paling berpengaruh dalam penanganan berbagai perkara korupsi besar. Namun, kini ia justru berhadapan dengan tuduhan korupsi dan tindak pidana pencucian uang.

Tak tanggung-tanggung, Febrie dikaitkan dengan tiga perkara sekaligus, yakni:

  • Dugaan korupsi proyek batu bara PLTU.
  • Dugaan TPPU terkait PT Krakatau Steel.
  • Dugaan korupsi terkait PT Asabri.
Jika biasanya Jampidsus menjadi pihak yang mengumumkan penetapan tersangka, kali ini posisi tersebut berbalik 180 derajat.

Yang membuat publik semakin mengernyit adalah perkembangan kasusnya yang berlangsung begitu cepat. Dalam hitungan jam, statusnya berubah dari pejabat aktif menjadi mantan pejabat sekaligus tersangka.

Kini Kejaksaan Agung telah mengambil alih perkara tersebut dan menerbitkan surat perintah penyidikan baru. Status tersangka yang ditetapkan Polri tidak otomatis gugur, tetapi masih akan dipelajari lebih lanjut.

Tonton: Pemerintah Naikkan Tarif Jadi WNI, Jalur Perkawinan Capai Rp 25 Juta

Siapa yang Mengawasi Pengawas?

Ketiga kasus ini menunjukkan satu ironi yang terus berulang dalam sejarah penegakan hukum Indonesia. Institusi yang diberi mandat untuk memberantas korupsi ternyata juga tidak steril dari praktik yang sama.

Publik tentu berharap kasus-kasus tersebut bukanlah tradisi yang diwariskan secara turun-temurun di lingkungan penegak hukum.

Sebab, apabila pemburu koruptor terus-menerus berubah menjadi tersangka korupsi, masyarakat mungkin perlu mulai bertanya: apakah perang melawan korupsi sedang berlangsung, atau sekadar pergantian pemain di panggung yang sama?

Pada akhirnya, kepercayaan publik bukan dibangun dari banyaknya konferensi pers, melainkan dari keberanian membersihkan rumah sendiri.

Dan untuk Kejaksaan Agung, pekerjaan rumah itu tampaknya masih sangat banyak. Sumber: https://nasional.kompas.com/read/2026/07/16/08582221/noda-hitam-di-adhyaksa-urip-tri-gunawan-pinangki-kini-febrie  

Polisi Merapat ke Gedung Bundar Kejagung Bawa Koper Besar Berwarna Pink, Ada Apa?
© 2026 Konten oleh Kontan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News