Daripada bentuk baru, pemerintah diminta realisasikan Obligasi Infrastruktur



JAKARTA. Anggota Komisi XI Kemal Azis Stamboel menilai, sebaiknya pemerintah lebih memprioritaskan untuk merealisasikan Obligasi Infrastruktur ketimbang membentuk lembaga keuangan non-bank baru untuk infrastruktur. Selain itu, BUMN Karya serta PT Sarana Multi Infrastruktur (PT SMI) yang telah ada pun harus bisa dioptimalkan.“Kalau arahnya lembaga non-bank untuk infrastruktur itu nantinya penghimpunan dananya juga menerbitkan obligasi maka sebaiknya pemerintah optimalkan yang sudah ada. Selain pemerintah bisa terbitkan langsung obligasi infrastruktur, juga bisa menerbitkan melalui BUMN Karya serta PT SMI yang sudah dibentuk dan sudah beroperasi. Jadi akan lebih cepat dan efektif,” paparnya dalam rilis yang terima Kontan (2/1).Seperti diketahui, Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa menyampaikan bahwa pemerintah ingin membuat lembaga keuangan yang berfungsi memberikan pembiayaan infrastruktur.“Jangan dilupakan pemerintah telah membentuk PT SMI sebagai operating holding company untuk menjadi katalis percepatan pembangunan infrastruktur. Dan PT SMI telah memiliki anak perusahaan Indonesia Infrastructure Financing Facility (IIFF) yang juga sudah berjalan. Mengapa tidak lembaga-lembaga ini saja yang dioptimalkan. Padahal lembaga ini kapasitasnya juga masih rendah dan dalam kondisi kesulitan likuiditas, kekurangan dana dan mendapatkan Penyertaan Modal Negara (PMN) yang terbatas. Padahal sejak awal lembaga ini didirikan telah diniatkan pemerintah untuk membiayai proyek-proyek infrastruktur. Sebaiknya ini saja yang direvitalisasi, tidak perlu lembaga baru,” tambah Kemal.Ia menilai, Obligasi infrastruktur juga lebih feasible dan bisa ditindak lanjuti segera. Namun sayangnya pemerintah juga belum mengoptimalkan peluang ini. Untuk itu menurutnya, grand desain obligasi infrastruktur ini harus jelas, sehingga eksekusi penggunaan dana yang terhimpun juga jelas. Menurutnya perusahaan BUMN yang bergerak di bidang infrastruktur dapat dijadikan menjadi vehicle pemerintah dalam menerbitkan obligasi infrastruktur. Untuk penjaminan bisa langsung oleh Negara atau berkerjasama dengan PT Penjamin Infrastruktur Indonesia (PT PII).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Barratut Taqiyyah Rafie