JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat banyak dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pegawai swasta melakukan pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) di periode 2016.Wajib Pajak memang berhak untuk memilih pembetulan SPT PPh tanpa ikut pengampunan pajak atau tax amnesty. Rata-rata pembetulan yang dilakukan oleh wajib pajak lantaran mereka membeli barang-barang yang belum dimasukkan dalam SPT.Namun, Peneliti Pajak DDTC Bawono Kristiaji mengatakan ada hal penting yang sekiranya perlu untuk menjadi pertimbangan dari masyarakat untuk berpartisipasi dalam program yang akan berakhir di Maret ini. Hal ini terkait dengan keterbukaan informasi perbankan untuk tujuan perpajakan.
Daripada betulkan SPT lebih baik ikut tax amnesty
JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat banyak dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pegawai swasta melakukan pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) di periode 2016.Wajib Pajak memang berhak untuk memilih pembetulan SPT PPh tanpa ikut pengampunan pajak atau tax amnesty. Rata-rata pembetulan yang dilakukan oleh wajib pajak lantaran mereka membeli barang-barang yang belum dimasukkan dalam SPT.Namun, Peneliti Pajak DDTC Bawono Kristiaji mengatakan ada hal penting yang sekiranya perlu untuk menjadi pertimbangan dari masyarakat untuk berpartisipasi dalam program yang akan berakhir di Maret ini. Hal ini terkait dengan keterbukaan informasi perbankan untuk tujuan perpajakan.