KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Meski tak jadi mengeluarkan aturan terkait pemblokiran International Mobile Equipment Identity (IMEI), Ombudsman Republik Indonesia tetap mengawasi rencana tersebut. Komisoner Ombudsman Republik Indonesia Ahmad Alamsyah Saragih menegaskan, jika pemerintah ingin memberangusponsel ilegal, seharusnya tak perlu menunggu tanggal 17 Agustus. Menurutnya maraknya ponsel ilegal lantaran ada permasalahan di sistim di hulu yang tidak beres dan belum diselesaikan oleh pemerintah. Pemblokiran gawai ilegal ini hanya menyelesaikan sektor hilir, tanpa menyentuh sektor hulu. Menurut Alamsyah, langkah bijak pemerintah seharusnya mempelajari sistem di hulu kenapa ponsel haram bisa masih masuk ke Indonesia. Sehingga pemerintah tak perlu ngotot untuk melaksanakan pemblokiran ponsel haram ini pada Februari 2020 mendatang. "Pemerintah harus membuat suatu sistim deteksi dan mitigasi yang baik agar ponsel ilegal tak bisa masuk ke Indonesia. Jangan sampai ada masyarakat yang dirugikan akibat pemblokiran ponsel ilegal tersebut,” ujar Alamsyah, dalam keterangan tertulis, Senin (19/8). Ia menegaskan, jika ingin memberantas ponsel ilegal dan mendapatkan Pajak Pertambahan Nilai, pemerintah lebih baik memburu gerai ritel ponsel. “Pemblokiran IMEI hanya dilakukan di negara yang otoriter. Tujuan agar negara dapat mengintai warga negaranya. Sementara Indonesia adalah negara demokratis. Sebenarnya yang saat ini terjadi isunya adalah penggelapan pajak di ritel ponsel,” terang Alamsyah.
Daripada blokir IMEI, perbaiki sistem deteksi di hulu agar ponsel ilegal tak masuk
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Meski tak jadi mengeluarkan aturan terkait pemblokiran International Mobile Equipment Identity (IMEI), Ombudsman Republik Indonesia tetap mengawasi rencana tersebut. Komisoner Ombudsman Republik Indonesia Ahmad Alamsyah Saragih menegaskan, jika pemerintah ingin memberangusponsel ilegal, seharusnya tak perlu menunggu tanggal 17 Agustus. Menurutnya maraknya ponsel ilegal lantaran ada permasalahan di sistim di hulu yang tidak beres dan belum diselesaikan oleh pemerintah. Pemblokiran gawai ilegal ini hanya menyelesaikan sektor hilir, tanpa menyentuh sektor hulu. Menurut Alamsyah, langkah bijak pemerintah seharusnya mempelajari sistem di hulu kenapa ponsel haram bisa masih masuk ke Indonesia. Sehingga pemerintah tak perlu ngotot untuk melaksanakan pemblokiran ponsel haram ini pada Februari 2020 mendatang. "Pemerintah harus membuat suatu sistim deteksi dan mitigasi yang baik agar ponsel ilegal tak bisa masuk ke Indonesia. Jangan sampai ada masyarakat yang dirugikan akibat pemblokiran ponsel ilegal tersebut,” ujar Alamsyah, dalam keterangan tertulis, Senin (19/8). Ia menegaskan, jika ingin memberantas ponsel ilegal dan mendapatkan Pajak Pertambahan Nilai, pemerintah lebih baik memburu gerai ritel ponsel. “Pemblokiran IMEI hanya dilakukan di negara yang otoriter. Tujuan agar negara dapat mengintai warga negaranya. Sementara Indonesia adalah negara demokratis. Sebenarnya yang saat ini terjadi isunya adalah penggelapan pajak di ritel ponsel,” terang Alamsyah.