KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kebijakan larangan ekspor CPO bersama produk turunannya sudah berlaku per 28 April 2022. Meski ini bertujuan untuk menjaga pasokan minyak goreng dalam negeri dan juga menjaga harganya, Ekonom MNC Sekuritas Tirta Widi Gilang Citradi dengan tegas menyebut, larangan pemerintah ini merupakan kebijakan yang kontraproduktif. Pasalnya, larangan kebijakan ini bisa berpotensi menyebabkan penurunan nilai dan volume ekspor yang tidak perlu. Ia pun memperkirakan, nilai potensi kerugian nilai ekspor bulanan adalah sekitar US$ 1,8 miliar hingga US$ 2,2 miliar, karena kebijakan ini. “Mengingat, CPO dan produk turunannya (HS 1511) menyumbang lebih dari 80% ekspor lemak dan minyak hewan nabati,” ujar Tirta kepada Kontan.co.id, Jumat (29/4).
Daripada Larang Ekspor CPO, Ekonom Sarankan Pemerintah Lakukan Hal Ini
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kebijakan larangan ekspor CPO bersama produk turunannya sudah berlaku per 28 April 2022. Meski ini bertujuan untuk menjaga pasokan minyak goreng dalam negeri dan juga menjaga harganya, Ekonom MNC Sekuritas Tirta Widi Gilang Citradi dengan tegas menyebut, larangan pemerintah ini merupakan kebijakan yang kontraproduktif. Pasalnya, larangan kebijakan ini bisa berpotensi menyebabkan penurunan nilai dan volume ekspor yang tidak perlu. Ia pun memperkirakan, nilai potensi kerugian nilai ekspor bulanan adalah sekitar US$ 1,8 miliar hingga US$ 2,2 miliar, karena kebijakan ini. “Mengingat, CPO dan produk turunannya (HS 1511) menyumbang lebih dari 80% ekspor lemak dan minyak hewan nabati,” ujar Tirta kepada Kontan.co.id, Jumat (29/4).