KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah gencar melakukan reformasi di Industri Keuangan Non-Bank (IKNB), misalnya saja dengan menerbitkan aturan baru untuk memperketat aturan main di industri asuransi. Penerbitan aturan baru tersebut dirasa belum perlu oleh Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) dan Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI). Direktur Eksekutif AAJI Togar Pasaribu menegaskan, penerbitan aturan baru dinilai sudah tidak perlu lagi karena sudah banyak aturan yang dikeluarkan OJK.
Daripada perbanyak aturan, asosiasi usul OJK punya kepala eksekutif pengawas asuransi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah gencar melakukan reformasi di Industri Keuangan Non-Bank (IKNB), misalnya saja dengan menerbitkan aturan baru untuk memperketat aturan main di industri asuransi. Penerbitan aturan baru tersebut dirasa belum perlu oleh Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) dan Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI). Direktur Eksekutif AAJI Togar Pasaribu menegaskan, penerbitan aturan baru dinilai sudah tidak perlu lagi karena sudah banyak aturan yang dikeluarkan OJK.